Sabtu, 11 Mei 24

DKPP Lantik 225 Anggota TPD untuk Periode 2023-2024

DKPP Lantik 225 Anggota TPD untuk Periode 2023-2024
* Acara pelantikan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk periode 2023-2024 di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (Foto: Kapoy/obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar upacara pelantikan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) untuk periode 2023-2024 di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam. Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh terkemuka dalam dunia penyelenggaraan pemilu dan demokrasi.

Baca juga; DKPP Minta Media Kawal Jalannya Pemilu 2024

Sebanyak 225 anggota TPD periode 2023-2024 secara resmi dilantik oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam acara yang penuh makna ini. Pengangkatan TPD periode 2023-2024 ini merujuk pada Keputusan Ketua DKPP Nomor 282.A/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2023 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2023-2024.

Acara pelantikan ini memperlihatkan komitmen DKPP dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses pemilihan di seluruh daerah di Indonesia.

Para anggota TPD yang baru dilantik akan memainkan peran penting dalam memantau, mengawasi, dan memastikan pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

“225 nama TPD periode 2023-2024 ini terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 73 orang unsur KPU Provinsi, dan 76 orang unsur Bawaslu Provinsi,” kata Heddy.

Menurut Heddy, ini adalah pertama kali DKPP melantik secara lengkap TPD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia. Ia pun berpesan kepada seluruh TPD yang baru saja dilantik agar senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.

“Sumpah jabatan yang anda ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara, juga terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,” katanya.

Dalam kesempatan ini, 225 orang TPD periode 2023-2024 juga membacakan pakta integritas dan juga mengucapkan deklarasi Pemilu 2024 yang Berintegritas.

Baca juga; DKPP Sebut Sumut Tertinggi dalam Pelanggaran Pemilu

“Saya yakin anda memiliki kompetensi yang sangat memadai untuk menjadi TPD. Tapi saya juga ingin anda melengkapinya dengan komitmen terhadap integritas sehingga Pemilu 2024 nanti menjadi Pemilu yang memiliki martabat,” lanjut Heddy.

Untuk diketahui, TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk DKPP untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing. (Poy).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.