Sabtu, 27 Juli 24

DKPP Lakukan Rehabilitasi Nama Baik Rahmat Bagja dan Lima Anggota Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran KEPP

DKPP Lakukan Rehabilitasi Nama Baik Rahmat Bagja dan Lima Anggota Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran KEPP
* Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan keputusan rehabilitasi atau pemulihan nama baik terhadap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan lima anggota Bawaslu RI lainnya dalam rangka penanganan dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (Foto: DKPP)

Obsessionnews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan keputusan rehabilitasi atau pemulihan nama baik terhadap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan lima anggota Bawaslu RI lainnya dalam rangka penanganan dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (4/12/2023). Ketua Majelis J. Kristiadi menyampaikan bahwa nama baik Rahmat Bagja (Teradu I), Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang (Teradu II), dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah (Teradu III) telah di-rehabilitasi.

Baca juga: Besok DKPP Bakal Bacakan Putusan Empat Perkara KEPP 

“Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis J. Kristiadi saat membacakan amar putusan perkara No. 122-PKE-DKPP/X/2023.

Dalam perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023, Rahmat Bagja dan Nasrul Muhayyang dianggap tidak terbukti bersikap tidak cermat dan tidak maksimal dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat. Yanti Rezki Amaliah, di sisi lain, dinilai tidak terbukti memenuhi syarat lima tahun terbebas dari partai politik saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028.

Sementara itu, pada perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023, Rahmat Bagja bersama lima Teradu lainnya, yaitu Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenty, dan Herwyn J.H. Malonda, mendapatkan rehabilitasi. DKPP menyatakan bahwa mereka tidak terbukti melanggar KEPP dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota zona V Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: DKPP Bakal Bacakan Putusan 8 Perkara Dugaan Pelanggaran KEPP

“Dengan putusan ini, kami memulihkan nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu, Teradu II Totok Hariyono, Teradu III Puadi, Teradu IV Lolly Suhenty, dan Teradu V Herwyn J.H. Malonda, masing-masing selaku Anggota Bawaslu, sejak putusan ini dibacakan,” kata J. Kristiadi.

Keputusan ini menegaskan bahwa para Teradu telah bertindak secara profesional dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota zona V Provinsi Jawa Timur. DKPP merasa yakin bahwa tidak ada pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh para Teradu.

Sidang ini melibatkan enam perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan total 19 Teradu. Semua Teradu yang terlibat dalam sidang tersebut dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP dan mendapatkan rehabilitasi nama baik. Sidang dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis dan Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi Anggota Majelis. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.