Sabtu, 20 April 24

Besok DKPP Bakal Bacakan Putusan Empat Perkara KEPP

Besok DKPP Bakal Bacakan Putusan Empat Perkara KEPP
* Ilustrasi persidangan DKPP. (Foto: DKPP)

Obsessionnews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/6/2022).

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/6).

Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.

Untuk nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan. Hal ini  merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu.

“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya.

Adapun perkara yang akan diputuskan sidang kode etik penyelenggara pemilu yang digelar pada Rabu, 8 Juni 2022 sebagai berikut:

I. Perkara dengan nomor 19-PKE-DKPP/IV/2022 dengan Teradu:

  1. Syarif Mahulauw
  2. Ismudin Buoy;
  3. Jainudin Solissa;
  4. Nurdin Abdurahman Soumena;
  5. James Tasani (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buru Selatan)
  6. Umar Alkatiri:
  7. Husen Pune;
  8. Robo Souwakil (Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buru Selatan)

II. Perkara dengan nomor 20-PKE-DKPP/IV/2022 dengan Teradu:

  1. Irwan B (Ketua KPU Kabupaten Tolitoli).

III. Perkara dengan nomor 21-PKE-DKPP/IV/2022 dengan Teradu:

  1. Gunawan Suswantoro (Sekretaris Jenderal Bawaslu RI)
  2. Feri Mulia Siagian (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara)
  3. Kemurahan Zebua;
  4. Kristof Bahalima;
  5. Dementrius Waoma;
  6. Charisman Dakhi;
  7. Tuhoma Hia (Tenaga Pendukung BBP Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan)
  8. Ricardo Hutauruk (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan)
  9. Frankelman Zurita Putra Laita;
  10. Jeletieli Saota.
  11. Junius Setyawan Humendru (Staf PPNPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan).

IV. Perkara dengan nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022 dengan Teradu:

  1. Zubair S. Mooduto (Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwanto)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.