Senin, 6 Mei 24

DKPP Apresiasi KPU yang telah Memberi Ruang Perbaikan Pasca Pengumuman DCS Bakal Calon Legislatif

DKPP Apresiasi KPU yang telah Memberi Ruang Perbaikan Pasca Pengumuman DCS Bakal Calon Legislatif
* Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: DKPP)

Obsessionnews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas langkah-langkahnya yang telah memberikan ruang-ruang perbaikan setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Kami sangat apresiasi karena ruang-ruang perbaikan sudah dibuka sangat lebar, kesempatan partai politik untuk perbaikan-perbaikan sudah diberikan oleh KPU,” ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Ketua DKPP Ingatkan KPU dan Bawaslu untuk Bekerja Cermat dan Smart dalam Era Digital

Proses pengumuman DCS bakal calon anggota legislatif untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah diumumkan oleh KPU pada rentang tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023. DCS tersebut berisi informasi lengkap tentang partai politik dan para calon anggota legislatif.

Ratna menegaskan, apabila ada sengketa terkait tahap ini, maka hal tersebut akan menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, ia menekankan pentingnya kerja sama dan komunikasi yang baik antara KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasi serta menyelesaikan potensi sengketa.

Ia menyatakan, pengumuman DCS ini merupakan momen penting dalam prinsip penyelenggaraan Pemilu yang mencakup keterbukaan serta penerimaan tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Ratna juga menyampaikan harapan DKPP agar tidak muncul permasalahan besar pada tahapan ini, terutama mengingat tahapan Pemilu yang sedang berlangsung masih memiliki jangka waktu yang panjang.

Baca juga: DKPP Bakal Periksa Anggota KPU RI Soal Verifikasi Partai Politik dan Dugaan Ancaman kepada Penyelenggara

Selain itu, Ratna mengklarifikasi peran DKPP sebagai lembaga yang tidak seharusnya ditakuti oleh penyelenggara Pemilu. Ia menjelaskan bahwa DKPP dirancang untuk melindungi dan menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu.

Sebagai dosen Hukum dari Universitas Tadulako, Ratna mengungkapkan bahwa DKPP sering kali bertindak sebagai inisiator dalam mempertemukan KPU dan Bawaslu untuk menjaga kualitas dan proses Pemilu.

“DKPP hadir untuk melindungi kehormatan penyelenggara Pemilu,” tegasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.