
Jeddah – Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi, membantu proses pemakaman bakal bayi (janin) berusia tujuh bulan yang gugur dalam kandungan.
Upaya untuk memakamkan janin tersebut sempat terkendala kelengkapan dokumen. Pasalnya dia lahir dari ibu yang tidak berstatus resmi alias tidak memiliki iqamah (izin tinggal resmi).
Baca juga:
KJRI Jeddah-PCINU Arab Saudi Peringati Maulid Nabi
Masa Tugasnya Berakhir, Konjen RI Jeddah Pamitan pada Gubernur Mekkah
KJRI Jeddah Bantu 67 Pekerja Indonesia yang Tidak Digaji 13 Bulan di Tabuk
Untuk membantu ayah dari calon bayi tersebut, KJRI Jeddah mengutus Abdullah Mochtar, Staf Fungsi Konsuler KJRI Jeddah untuk mendampinginya ke kantor polisi di Distrik Salamah untuk mengurus surat rekomendasi dari pihak kepolisian. Surat dari kepolisian tersebut diperlukan sebagai rujukan ke pihak rumah sakit untuk penyimpanan jenazah dan pelaksanaan otopsi terhadap janin yang meninggal di kandungan untuk memastikan penyebab kematiannya.
Halaman selanjutnya