Kamis, 16 Mei 24

Ditemukan DPT Memuat Data Pemilih Palsu

Ditemukan DPT Memuat Data Pemilih Palsu

Pangururan, Obsessionnews – Pusat Riset Demokrasi (PRIDE) menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Samosir Sumatera Utara, memuat data pemilih palsu, PRIDE pun menganggap Komisioner KPUD Samosir melakukan tindak pidana.

Hotland Sitorus, Direktur Eksekutif PRIDE, berharap hal tersebtu segera diusut tuntas mengingat pada 9 Desember tahun 2015 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 269 Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Ia menegaskan, Kabupaten Samosir merupakan salah satu Kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak. Sejak dimekarkan dari Kabupaten Tobasa 12 tahun lalu, perhelatan Pilkada tanggal 9 Desember nanti merupakan kali yang ketiga di Kab. Samosir.

“Pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Samosir sangat unik dan menarik untuk diamati mengingat homogenitas masyarakat Samosir di mana faktor kekerabatan (hubungan marga) berpengaruh kuat di setiap interaksi masyarakatnya,” tandasnya di Pangururan, Senin dini hari (7/12/).

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, jelasnya, PRIDE merasa tertantang untuk melakukan riset terkait pelaksanaan pilkada langsung di Kab. Samosir. Adapun riset yang dilakukan fokus pada proses pembuatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga menjadi DPT.

Menurutnya, PRIDE telah melakukan riset selama 4 bulan sejak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan DP4. Sebagaimana diketahui bahwa, DP4 merupakan salah satu data acuan bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Samosir menyusun DPS dan DPT.

Oleh karena itu, tegas Hotland, akurasi dan validitas data potensial pemilih yang dituangkan di dalam DP4 tidak diragukan lagi mengingat Kemendagri telah menerapkan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) secara nasional. Penerapan SIAK ini mengatur penggunaan identitas tunggal bagi setiap penduduk berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang panjangnya 16 digit.

“Identitas tunggal ini berlaku seumur hidup dan tidak berubah. Selain NIK, setiap penduduk juga memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang pangjangnya 16 digit. NKK ini mencerminkan wilayah (domisili) penduduk dan dapat berubah apabila penduduk pindah domisili,” tuturnya.

Namun berdasarkan riset PRIDE terhadap DPT Pilkada Kab. Samosir, ungkap Hotland, disimpulkan bahwa telah ditemukan fakta-fakta berupa data-data pemilih yang menyimpang dari aturan pembuatan identitas kependudukan menurut SIAK. Bahkan, DPT Pilkada Kab. Samosir memuat ribuan data pemilih yang tidak valid dan cacat.

Adapun data-data pemilih yang tidak valid dan cacat yang terkandung di dalam DPT Pilkada Kab. Samosir dapat dikategorikan ke dalam 8 golongan yaitu:

1. Pemilih tanpa KK dan NIK
2. Pemilih Ganda dalam satu TPS
3. Pemilih Ganda antar TPS dalam satu Desa/Kelurahan di Kab. Samosir
4. Pemilih Ganda antar TPS antar kecamatan di Kab. Samosir
5. Pemilih Ganda di 2 Kabupaten/Kota (Kab. Samosir dan daerah penyelenggara Pilkada lainnya)
6. Pemilih Ganda di 2 Kabupaten/Kota (Kab. Samosir dan daerah bukan penyelenggara Pilkada)
7. Pemilih dengan mencatut NIK penduduk Kabupaten/Kota lain dan mengganti nama pemilih di DPT Kab. Samosir (Pemalsuan NIK)
8. Pemilih dengan NIK yang tidak pernah dikeluarkan oleh kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi manapun di Indonesia (NIK abal-abal)

Contoh kasus, berikut diberikan pelanggaran terhadap poin 7 (Pemalsuan NIK) Cek DPT Pilkada Online:

Di TPS 1 Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, nomor urut 64 dengan NIK 1217014302680001 terdaftar pemilih atas nama Rosini Sinabutar. Padalah di TPS 2 Desa Hasinggaan, Kecamatan Sianjur Mula Mula, nomor urut 157 dengan NIK yang sama terdaftar pemilih atas nama Edwarth Simanjorang.

Contoh kasus, berikut diberikan pelanggaran terhadap poin 8 (NIK abal-abal) Cek DPT Pilkada Online:

Di TPS 3 Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, nomor urut 378 dengan NIK 1217103470579901 terdaftar pemilih atas nama Jojor Delima Dlk Saribu. Format NIK 1217103470579901 menyimpang dari aturan pembuatan NIK di Kab. Samosir, dimana dua angka ketiga xxxx10xxx tidak menunjukkan identitas kecamatan manapun di Kab. Samosir, karena Kab. Samosir hanya terdiri dari 9 kecamatan, jadi dua angka ketiga tertinggi adalah xxxx09xxxx. Dengan demikian, NIK tersebut dianggap abal-abal.

Diperkirakan total data pemilih yang bermasalah terdaftar di DPT Pilkada Kab. Samosir sekitar 5000 pemilih. Dari temuan tersebut, maka diduga Komisioner KPUD Kab. Samosir telah melakukan 2 (dua) pelanggaran sekaligus, yaitu:
1.    Pelanggaran kode etik
2.    Tindak Pidana (Pencatutan dan Pemalsuan)

Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPUD Kab. Samosir adalah menyangkut empat Undang-Undang sekaligus yaitu:
A.    KUHP (Pasal 263)
B.    UU No. 24 tahun 2013 Tentang Adminsitrasi Kependudukan (Pasal 77 dan Pasal 93)
C.    UU No. 8 tahun 2015 (Pasal 138)
D.    UU No. 11 tahun 2008 Tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 35 dan Pasal 51)

Oleh sebab itu, kata Hotland, dalam waktu dekat PRIDE akan melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan seluruh Komisioner KPUD Kab. Samosir kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik.

Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seluruh Komisioner KPUD Kab. Samosir, maka PRIDE akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri di Jakarta. Adapun dugaan tindak pidana yang  dilakukan oleh seluruh Komisioner KPUD Kab. Samosir akan dijerat dengan UU No. 24 tahun 2013 dan UU No. 11 tahun 2008.

“Pemilihan Bareskrim sebagai tempat pelaporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seluruh Komisioner KPUD Kab. Samosir adalah terkait pelanggaran UU ITE yang belum dapat ditangani oleh Polres. Selain itu, Bareskrim dianggap dapat bertindak cepat dan professional,” terangnya.

“Tindakan pelaporan ke DKPP dan Bareskrim yang dilakukan oleh PRIDE semata untuk mengingatkan seluruh penyelenggara Pemilu dan Pilkada agar tetap mengedepankan integritas dan kapabilitas, sehingga pennyelenggaraan Pemilu dan Pilkada dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan serta jauh dari praktek kecurangan,” jelasnya pula. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.