Sabtu, 11 Mei 24

Disebut Terlibat Kasus Suap Adriansyah, Bupati Tanah Laut Berkelit

Disebut Terlibat Kasus Suap Adriansyah, Bupati Tanah Laut Berkelit

Jakarta, Obsessionnews – Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah membantah terkait kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang menjerat anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.

“Enggak, enggak ada itu (keterlibatan kasus suap),” ujar Bambang usai diperiksa di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2015).

Bambang diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Marketing Manager PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bambang keluar gedung KPK sekitar pukul 14.20 WIB dengan tidak banyak berkomentar.

“Tanya ke penyidik saja kalau itu,” tutur dia ketika ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaan KPK.

Bambang merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah yang juga dijerat sebagai tersangka kasus tersebut. KPK sebelumnya telah memeriksa Bambang sebagai saksi dalam kasus tersebut di Brimobda (Brimob Polda) Kalsel.

Kasus ini bermula ketika KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta. Tiga orang yang diamankan oleh petugas KPK yakni, mantan Bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR dari fraksi PDI-P, Adriansyah; Direktur PT MMS, Andrew Hidayat serta satu orang yang diduga kurir, Briptu Agung Kristiadi.

Adriansyah bersama Agung ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Ketika ditangkap, petugas menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura dan Rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta. Keduanya ditangkap usai penyerahan uang dari Agung pada Adriansyah.

Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim mengamankan Direktur PT MMS bernama Andrew. Penangkapan itu juga merupakan masih sebuah satu rangkaian operasi.

KPK menduga uang tersebut diberikan terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.

KPK kemudian menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka sedangkan Briptu Agung Kristiadi dilepas. Adriansyah diduga sebagai pihak penerima, sementara Andrew diduga sebagai pihak pemberi.

Adriansyah diduga telah melanggar Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.‎ (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.