Sabtu, 27 April 24

Demokrat : Permintaan Presidential Threshold 25 Persen Akan Luntur

Jakarta, Obsessionnews.com – Proses pembahasan Rancangan undang-undang pemilu antara DPR RI dengan pemerintah belum menemukan titik temu, hal itu terjadi lantaran pembahasan ambang batas (presidential threshold) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berjalan alot.

Pemerintah sampai saat ini masih bersikeras agar calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti pemilu 2019 harus memiliki sedikitnya 20 kursi di DPR atau meraih 25 persen suara sah nasional, angka tersebut mengacu pada presidential threshold pada pemilu 2014.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto, pembahasan ambang batas pencalonan Presiden nantinya akan mencapai titik kompromi, meskipun hingga saat ini pembahasannya masih berjalan alot dan belum mendapatkan kepastian. Tidak hanya itu, poin mengenai presidential threshold adalah isu yang paling alot diantara lima isu krusial RUU Pemilu lainnya.

Adapun lima isu krusial dalam RUU Pemilu tersebut adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), alokasi kursi per dapil, metode konversi suara, dan sistem pemilu.

Demokrat hingga saat ini masih tetap konsisten untuk angka presidential threshold dititik 0 persen, dan dia meyakini bahwa permintaan presidential threshold 25 persen lambat laun akan luntur.

“Semuanya pasti kan lentur karena untuk kebutuhan kita semua. Barangkali juga nanti bagaimana pembicaraan yang terakhir tentunya bisa juga kami sesuaikan,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Selain itu, dia meminta agar seluruh pihak yang mengajukan presidential threshold 25 persen tidak bersikeras agar permintaanya itu diterima, dan dirinya berharap agar keputusan itu bisa diambil secara musayawarah.

“Tentunya kalau saya melihat Pemerintah barangkali tidak akan bersikukuh terus sampai 20 persen. Bisa saja nanti turun,” tuturnya.

Namun, Agus meyakini baik Pemerintah maupun DPR sama-sama bertekad untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu karena penundaan pembahasan yang berlarut juga akan berdampak pada tahapan pemilu.

Selambatnya, RUU Pemilu dapat diketok pada 20 Juli 2017. “Tentunya kami seluruhnya berharap seperti itu bahwa UU Pemilu betul-betul bisa diketok 20 Juli 2017,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Adapun pembahasan presidential threshold dalam RUU Pemilu masih mengalami kebuntuan. Opsi terbagi menjadi tiga, yakni 0 persen dan 20-25 persen serta opsi 10-15 persen. (Iqb)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.