Sabtu, 27 April 24

Chappy Hakim: Indonesia Tak Penuhi Syarat Keselamatan Terbang Internasional

Chappy Hakim: Indonesia Tak Penuhi Syarat Keselamatan Terbang Internasional
* pengamat transportasi Marsekal (Purn) TNI Chappy Hakim .

Jakarta, Obsessionnews – Dalam waktu yang sangat dekat, tidak sampai satu minggu, di Indonesia telah terjadi dua kecelakaan pesawat terbang, Komala Air dan Trigana Air, dengan korban nyawa yang tidak sedikit. Sebuah peristiwa yang patut sangat disesalkan.

Pada umumnya, bila terjadi sebuah kecelakaan, maka salah satu tindakan yang dilakukan adalah melakukan introspeksi mendalam dan serius tentang mengapa kecelakaan tersebut bisa sampai terjadi. Dengan demikian, bila hal itu memang dilakukan dengan cermat, maka biasanya tingkat kewaspadaan akan meningkat drastis dan kecelakaan dalam waktu yang cukup lama dapat dihindarkan.

Analogi dari hal ini adalah mengenai pencegahan penyakit, yaitu dengan cara memberikan bibit penyakit yang lemah sehingga membuat tubuh terbangun kekuatannya dan kemudian dapat melawan penyakit yang sesungguhnya. Beberapa serum dan vaksin pencegah penyakit tertentu adalah contoh dari metoda seperti itu. Hal tersebut merupakan logika normal dari siklus pencegahan penyakit yang dapat saja dilihat sebagai sesuatu yang sama atau sebangun dengan peristiwa kecelakaan misalnya.

“Dengan demikian, bila pada kenyataannya kecelakaan terjadi beruntun dan dalam waktu yang sangat dekat, beberapa hari saja, maka dapat saja disimpulkan bahwa telah terjadi sesuatu yang sangat-amat serius dalam dunia penerbangan kita,” tulis pengamat transportasi Marsekal (Purn) TNI Chappy Hakim di blognya, Rabu (19/8/2015).

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara itu mengemukakan, dunia penerbangan internasional, sejak 2007 melihat ada sesuatu yang patut menjadi perhatian bagi dunia penerbangan Indonesia. Federal Aviation Administration (FAA), otoritas penerbangan Amerika yang memiliki kredibilitas tertinggi di tingkat global, telah menempatkan Indonesia dalam kelompok negara yang unsafe, yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan terbang Internasional seperti yang diberlakukan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO,).

Juga sejak 2007 Otoritas Penerbangan Uni Eropa telah melarang seluruh maskapai penerbangan Indonesia untuk masuk ke wilayah udara Uni Eropa, yang belakangan kemudian memberikan izin juga kepada beberapa maskapai yang dipandang sudah dapat memenuhi standar keselamatan terbang Internasional. Demikian pula otoritas penerbangan negara-negara lainnya seperti Australia, Arab Saudi , Jepang, dan Korea mempertanyakan apa gerangan yang tengah dihadapi Indonesia dalam dunia penerbangannya.

“Semuanya itu berawal di tahun 2007, yaitu saat Indonesia beberapa tahun sebelumnya mengalami begitu banyak kecelakaan pesawat terbang yang terlihat sebagai berulang tanpa tindakan korektif. ICAO kemudian mendapatkan lebih dari 120 temuan yang memperlihatkan bahwa Indonesia tidak memenuhi persyaratan dari standar keselamatan terbang. Inilah sebenarnya yang dipandang sebagai atau menjadi penyebab utama,” kata Chappy.

Chappy mengungkapkan, ada beberapa catatan yang telah digarisbawahi, setelah dilakukan kajian yang cukup mendalam oleh Tim Nasional Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi bentukan Presiden RI yang merespon dengan cepat situasi memalukan yang terjadi pada 2007. yang lalu. Beberapa di antaranya adalah ternyata banyak jabatan pada institusi penyelenggara penerbangan yang diduduki oleh yang orang yang sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam arti tidak atau kurang mempunyai latar belakang pengetahuan mengenai penerbangan. Hal ini terbukti di belakang hari antara lain tentang airport yang berkembang melebihi sampai 3 kali kapasitasnya dan mengakibatkan keterlambatan jadwal penerbangan sampai 12 jam.

Hal lainnya otoritas penerbangan RI dinilai terlalu mudah memberikan izin, dan di sisi lain kurang tegas dalam menjatuhkan sanksi bagi pelanggar aturan standar keselamatan terbang. Maskapai menjadi banyak sekali. Demikian pula jumlah pesawat terbang yang dibeli atau disewa berdatangan terus tanpa kesan ada pembatasan. Hasil akhirnya adalah, Indonesia mengalami kekurangan banyak sekali sumber daya manusia (SDM) penerbangan dan ketertinggalan fasilitas infrastrukturnya.

“Ini semua menjadi cukup untuk menjelaskan tentang begitu terbukanya peluang untuk terjadinya kecelakaan,, karena di sisi lain tuntutan pasar angkutan udara yang terus meningkat telah menggoda banyak orang dalam usaha meraih keuntungan. Maka terciptalah peluang bisnis yang berhadapan dengan kekurangan SDM dan infrastruktur,” ujarnya.

Dia menambahkan, di samping itu ada pula catatan ICAO yang menunjuk betapa inspektur penerbangan Indonesia sangat kurang, dari segi kuantitas dan kualitas, serta gaji yang diterima para inspektur itu sangat jauh dari yang seharusnya menjadi hak para inspektur penerbangan berstandar internasional.

“Saya menghimbau kepada siapa saja yang masih perduli dengan dunia penerbangan Indonesia untuk bersama-sama turut mengatasi kesulitan yang tengah kita hadapi ini. Karena pilihannya adalah mampu untuk keluar dari kemelut atau akan berhadapan terus dengan kecelakaan demi kecelakaan yang akan merengut nyawa dari mereka yang tidak tahu apa-apa dengan sia-sia. Ayo bekerja!” katanya. (Arif RH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.