Sabtu, 27 April 24

Catat! Ini Enam Program Prioritas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag

Catat! Ini Enam Program Prioritas Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag
* Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. (Foto: Humas Kemenag)

Jakarta, obsessionnews.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengungkapkan, pihaknya telah dan akan terus menggulirkan enam program prioritas di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

 

Baca juga: Undang Masyarakat Indonesia, Kemenag akan Gelar Malam Apresiasi Festival Literasi Zakat Wakaf

 

Program-program ini dilakukan dalam upaya mengoptimalkan manfaat zakat dan wakaf untuk kemaslahatan umat.

Hal ini dikemukakan Kamaruddin saat menyampaikan sambutan dalam Malam Apresiasi Zakat dan Wakaf Tahun 2021 di Jakarta, Kamis (2/12/2021) malam.

“Ada enam program prioritas yang telah kita lakukan dalam rangka pemberdayaan zakat dan wakaf,” ujar Kamaruddin, Kamis (2/12/2021) malam.

Pertama, Kantor Urusan Agama (KUA) percontohan ekonomi umat yang merupakan program pendukung revitalisasi KUA.

“Program ini adalah model yang mengombinasikan fungsi dan tugas KUA dalam melaksanakan layanan dan bimbingan di bidang zakat dan wakaf kepada masyarakat luas dalam upaya mengentaskan kemiskinan,” ujar Kamaruddin.

Kedua, lanjutnya, adalah program pilot project inkubasi wakaf produktif, yaitu sebuah program membangun lahan-lahan wakaf yang mempunyai potensi ekonomi dengan pemberian akses permodalan, pelatihan, dan pendampingan kepada nazhir wakaf.

Program ketiga adalah Kampung Zakat yang saat ini  telah berjumlah 15 lokasi di seluruh Indonesia.

“Kampung Zakat adalah program yang memberi warna terhadap pengembangan ekonomi masyarakat secara langsung di daerah tertinggal,” ujarnya.

“Yabg keempat program audit syariah yang membawa dampak sangat besar terhadap tata kelola perzakatan, lembaga-lembaga amil zakat yang patuh syariah berdasarkan komponen manajemen kelembagaan, pengumpulan, dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya,” urai pria yang juga Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu.

Berikutnya program percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Saat ini tercatat 243.930 lokasi tanah wakaf bersertifikat di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Keenam, program pengembangan agen perubahan yang terdiri dari penyuluh agama Islam non pegawai negeri sipil (PNS). Para penyuluh yang menjadi agen perubahan ini dilatih dan dibina untuk memberi edukasi kepada masyarakat seputar zakat dan wakaf di seluruh Indonesia. (red/arh)

Sumber: kemenag.go.id

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.