Sabtu, 27 April 24

Buron Penipuan Cek Kosong Dicekal Tim Kejaksaan

Buron Penipuan Cek Kosong Dicekal Tim Kejaksaan

Semarang, Obsessionnews – Tim Intelijen Kejati Jawa Tengah dan Kejari Karanganyar berhasil meringkus buron penipuan cek bilyet giro kosong, Sindhu Darmali, Selasa (16/6/2015). Sindhu diciduk usai melakukan sembahyang di Klenteng yang terletak di Jalan Suyudi, Semarang, sekitar pukul 19.15 WIB.

“Begitu selesai sembahyang di Klenteng, dia keluar dan kemudian langsung ditangkap petugas yang sudah menunggunya di luar,” terang Eko Suwarni, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah.

Pihaknya menerangkan, tersangka tidak melakukan perlawanan ketika petugas ke Kejati Jateng. Pemeriksaan berlangsung lancar hingga pada pukul 21:00, tersangka tiba-tiba mengeluh sakit dibagian dada sehingga langsung dilarikan ke RSUP Dr. Kariadi sekitar jam 21.30.

“Dia dibawa ke IGD RSUP Kariadi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan hasil laboratorium dinyatakan terpidana Sindhu sakit,” jelas Eko, Kamis (16/6/2015).

Pihak rumah sakit menyarankan agar Sindhu dirawat terlebih dahulu selama semalam. Tersangka kemudian dinyatakan sehat pada Rabu (17/6/2015) pagi dan dibawa rombongan tim pidana umum Kejari Karanganyar menggunakan ambulan menuju Rutan Kelas I A Surakarta untuk penahanan lebih lanjut.

Sindhu Darmali merupakan Direktur PT Palur Raya yang juga mantan Ketua Yayasan Klenteng Tay Kak Sie, atau yang dikenal dengan sebutan Klenteng Gang Lombok. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1206K/Pid/2013 tanggal 6 Januari 2014 dirinya dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertera dalam Pasal 378 KUHP. Selama 1 tahun 6 bulan, Sindhu berhasil mengelabuhi pihak Kejaksaan dan lolos dari jeratan hukum. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.