Minggu, 28 April 24

BPN Kota Depok Luncurkan Aplikasi Berantas Mafia Tanah

BPN Kota Depok Luncurkan Aplikasi Berantas Mafia Tanah
* Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Hodidjah. (Foto: ist)

Obsessionnews.com – BPN Kota Depok membuat terobosan baru. Salah satunya meluncurkan aplikasi BERMATA (Berantas Mafia Tanah) sejalan dengan upaya percepatan penyelesaian kasus pertanahan melalui mediasi yang dilakukan secara intens.

Salah satu penggagas aplikasi Bermata ini yakni Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok Hodidjah.

Lalu apa sebenarnya yang menjadi motivasi sehingga aplikasi Bermata ini segera diluncurkan? Hodidjah menjelaskan tanah merupakan aset yang sangat berharga bagi setiap orang. Tanah berperan penting dalam menunjukkan jati diri pemiliknya.

Para pemegang modal yang memiliki aset berupa tanah dimana mana sudah dapat dipastikan banyak pula asetnya yang tidak atau belum diurus secara maksimal.

“Pembiaran atau penelantaran asset ini dan tidak dilakukannya penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan baik oleh pemiliknya menjadi salah satu penyebab timbulnya kasus pertanahan,” jelas Hodidjah, Senin, 3 Juli 2023.

Pembiaran ini menjadi salah satu alasan terjadinya okupasi masyarakat terhadap tanah yang dianggap ditelantarkan oleh pemiliknya.

Kasus pertanahan terjadi saat masyarakat yang mengokupasi tanah tersebut memohon untuk dilakukan sertifikasi karena merasa sudah lama menguasai tanah tersebut, namun diketahui bahwa tanah yang dimohon oleh masyarakat tersebut ternyata sudah ada sertifikat yang terbit milik orang lain.

“Dalam hal ini kantor pertanahan sebagai lembaga yang telah menerbitkan sertifikat dituntut oleh pemilik tanah yang notabene tidak pernah menguasai dan menjaganya, untuk berpihak padanya, di sisi lain masyarakat yang merasa telah menguasai tanah tersebut bertahun tahun dan turun temurun menuntut hak untuk diberikan legalisasi terhadap penguasaannya,” papar Hodidjah mendampingi Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan.

Ditambahkannya, kasus pertanahan juga tidak terlepas dari campur tangan para mafia tanah. Mafia tanah tidak terlihat tapi dapat dirasakan.

“Mereka justru bermain pada bidang-bidang tanah yang memang bersengketa. Para mafia tanah ini terdiri dari berbagai kalangan dan oknum aparat yang berhubungan dengan pengurusan sertifikat,” terangnya.

Untuk diketahui, sambung Hodidjah, Kantor Pertanahan Kota Depok berdiri tahun 1999 merupakan pemekaran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Belum terintegrasinya data peta pendaftaran tanah atau peta offline atau peta kerja dengan system KKP saat ini menyebabkan banyaknya sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN Kota Depok, namun kemudian belakangan diketahui bahwa terhadap bidang tersebut telah terbit sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Kota Depok saat ini terdiri dari 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan. Sejak tahun 1999 begitu banyak sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.

“Dapat dibayangkan warkah yang sangat banyak dan terus bertambah tersebut, tidak sesuai dengan luas gedung arsip atau tempat penyimpanan Buku Tanah dan Warkah yang ada,” kata dia.

Belum lagi arsip yang saat ini masih tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Kesulitan dalam meretrieve arsip-arsip yang diperlukan masih memerlukan waktu yang lama dikarenakan cara pengarsipan yang belum tertata rapi, terlebih lagi tidak ada SDM di bagian arsip yang berlatar belakang pendidikan arsiparis.

Saat ini, lanjut Hodidjah, sebagian besar arsip sudah terdigitalisasi, namun banyak juga yang belum terdigitalisasi. Dana digitalisasi arsip yang terbatas tidak seimbang dengan jumlah penambahan arsip yang ada setiap harinya.

Tugas Kantor Pertanahan sebagai instansi yang memberikan pelayanan di bidang pertanahan, antara lain adalah melaksanakan pemeliharaan data hak tanah.

Kegiatan pemeliharaan data terdiri dari Balik Nama, Perubahan Hak, Pemekaran Wilayah, Perpanjangan Hak, Pencatatan Hak Tanggungan, Pencatatan Roya, Pengecekan, Blokir dan angkat blokir, Sita dan angkat sita.

Semua kegiatan tersebut sangat tergantung dari Buku Tanah dan warkah yang ada di Kantor Pertanahan.

Buku Tanah dan warkah dapat diibaratkan sebagai jantung pelayanan, karena Buku Tanah sebagai parameter dalam mencocokan keaslian sertifikat yang dipegang pemiliknya dengan arsip yang ada di Kantor Pertanahan.

Semua jenis pelayanan yang telah disebutkan di atas harus disesuaikan dulu dengan Buku Tanah yang ada, proses pencarian arsip yang masih lambat akan menyebabkan terhambatnya pula pelayanan tersebut.

Padahal lamanya waktu pelayanan telah ditentukan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Pelayanan pemeliharaan data pertanahan yang telah disebutkan di atas merupakan kegiatan yang tidak pernah ada habisnya. Setiap bulannya ± 5.000 berkas pelayanan yang harus diselesaikan.

“Adanya standar waktu pelayanan yang telah ditentukan mengharuskan kita untuk bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini sangat tergantung dari kecepatan mencari dan mendapat arsip Buku Tanah dan Warkah,” jelas Hodidjah.

Undang undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar penyelenggara pelayanan menyediakan pelayanan yang prima. Pelayanan yang berkualitas untuk memenuhi kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Semakin banyaknya kasus pertanahan menuntut kita harus menemukan inovasi untuk percepatan penanganannya. Karena semakin lama kita menanganinya maka akan semakin menumpuk jumlah kasus yang ada.

Pentingnya penciptaan inovasi melalui pembuatan sistem untuk meminjam dan memperoleh arsip buku tanah dan warkah dengan cepat diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas dalam penanganan kasus pertanahan.

SDM yang ahli di bidang arsiparis menjadi penting agar pengelolaan arsip lebih baik, SDM di bidang hukum juga sangat menentukan dalam percepatan penanganan kasus pertanahan.

Salah satu tugas Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa adalah penanganan sengketa dan kasus, serta penanganan perkara pertanahan.

Dalam melaksanakan tugas ini berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Berdasarkan pasal 50 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan :

1. Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan sesuai kewenangan menyelenggarakan informasi perkembangan Penanganan dan Penyelesaian Kasus melalui sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dalam hal terdapat permohonan tertulis dari pihak yang bersengketa, instansi/lembaga pemerintah dan penegak hukum, Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan informasi perkembangan Penanganan Kasus dan Penyelesaian Kasus.

Salah satu cara yang masih dianggap efektif untuk penanganan kasus pertanahan saat ini adalah melalui mediasi.

Namun mengingat begitu banyaknya pengaduan terkait sengketa pertanahan yang dimohon untuk dilakukan mediasi maka perlu dilakukan inovasi. Karena, petugas yang menangani sangat terbatas membuat antrian jadwal mediasi menjadi lama sementara pemohon banyak yang datang sekedar menanyakan jadwal dan menceritakan permasalahannya.

Hal ini akan mengganggu waktu petugas dikarenakan pengadu biasanya sangat lama untuk berkonsultasi, sehingga perlu dibuatkan sarana melalui aplikasi terkait antrian jadwal mediasi yang dapat diakses secara online.

Perlunya sistem yang dapat memonitor setiap objek bidang tanah yang sedang ditangani oleh kantor pertanahan baik melalui mediasi untuk penyelesaian sengketa maupun bidang tanah yang sedang menjadi objek perkara di pengadilan.

Selama ini sistem monitoring penanganan kasus melalui mediasi maupun yang sedang berperkara masih dilakukan secara manual, sehingga akan kesulitan dalam mengetahui proses selanjutnya.

“Mengingat hal ini maka saat ini Kantor Pertanahan Kota Depok telah meluncurkan suatu aplikasi yang diharapkan efektif dalam membantu petugas yang menangani kasus pertanahan agar lebih maksimal,” jelas Hodidjah.

Sistem ini akan dinamakan BERMATA, singkatan dari Berantas Mafia Tanah. Melalui BERMATA ini diharapkan dapat menjadi sistem pelayanan publik yang dapat membantu masyarakat pada umumnya serta pegawai Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya dalam menangani kasus pertanahan.

Dengan sistem ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses jadwal mediasi secara online dan mempermudah pegawai pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa meminjam data Buku Tanah dan warkah.

“Dengan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok dalam melakukan penanganan kasus pertanahan dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan permohonan mediasi,” terang Hodidjah. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.