Bos First Travel Diduga Terjerat TPPU

Jakarta, Obsessionnews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil penelusuran dan analisis aliran dana rekening milik bos PT First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel. Dari analisis itu, PPATK menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Andika dan Anniesa dalam kasus tersebut. "Kalau ada upaya untuk menyamarkan dana hasil kejahatan ya itu TPPU. Mestinya ada TPPU-nya," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Selasa (29/8/2017). Seperti diketahui, PPATK telah menemukan adanya sisa aset milik bos agen perjalanan umrah First Travel sebesar Rp 7 miliar. Seluruh sisa aset tersebut tersimpan dalam 50 rekening dan sudah dibekukan oleh PPATK. PPATK juga membenarkan adanya aliran dana First Travel yang digunakan untuk membeli saham sebuah restoran di London, Inggris, sebesar 40 persen. Namun, aliran dana tersebut masih ditelusuri oleh pihak PPATK. Apakah masih terdapat sisa dana dari pembelian saham restoran itu atau tidak. (Poy)