Sabtu, 27 April 24

Bos Ditahan, Karyawan Pelindo III Gelar Aksi Solidaritas

Bos Ditahan, Karyawan Pelindo III Gelar Aksi Solidaritas

Semarang, Obsessionnews – Penetapan bos Pelindo III Tanjung Emas Semarang, Tri Suhardi sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Tengah mendapat reaksi dari Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia III. Mereka menggalang aksi atas penahanan pimpinan yang dikatakan sebagai sebuah kriminalisasi.

Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) III, Abdul Rofid menerangkan, penetapan tersangka patut dipertanyakan, utamanya masalah pengenaan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat.

“Sekarang apa yang dipalsukan? Kami yakin Pelindo III sebagai BUMN tidak akan pernah melakukan pemalsuan surat atau dokumen,” kata dia melalui rilis yang diterima obsessionnews.com, Senin (30/5/2016).

Penetapan ini menuai kecurigaan karena kriminalisasi terjadi usai penghentian pelayanan kegiatan bongkar muat Pelindo III oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas Semarang

Sekedar informasi, penetapan tersangka atas laporan Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Tengah. Ia menuduh kegiatan bongkar muat Pelindo III tidak memiliki izin dan menyalahi aturan.

“Kalau menggunakan dasar lain yang juga diatur dalam dalam UU Nomor 17/2008 sebagai dasar untuk melakukan kegiatan bongkar muat, apakah hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen?,” ujarnya.

Pihaknya mengingatkan, laporan tersebut bisa membuat usaha pemerintah memperbaiki kinerja logistik nasional terhambat. Padahal, hal tersebut seharusnya tidak terjadi jika menggunakan Undangndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Kalau yang dipersoalkan DPW APBMI Jawa tengah tentang Pasal 30, 31, 32 Undang-Undang Pelayaran yang menyebutkan bahwa kegiatan bongkar muat dilakukan oleh perusahaan khusus, mereka juga seharusnya melihat di Pasal 90, 91, 92 bahwa pelayanan jasa bongkar muat dapat dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Penyidik harusnya juga melihat pasal tersebut karena Pelindo III merupakan BUP. Jadi kegiatan Pelindo III secara undang-undang itu sah dan legal,” paparnya.

Disisi lain, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APBMI pada tahun 2010 lalu pernah mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi mengenai keberadaan Pasal 90 Undang-undang 17 tahun 2008. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa keberadaan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga menolak permohonan yang diajukan oleh DPP APBMI.

Pelindo III - - -

Penegasan Pelindo III sebagai BUP tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 88 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) sebagai Badan Usaha Pelabuhan. Dalam Keputusan Menteri tersebut salah satunya menyatakan bahwa Pelindo III dapat melakukan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan diantaranya adalah penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang.

“Sebelum ada Undang-Undang 17 tahun 2008 pemerintah juga secara tegas menyatakan bahwa memberikan izin kepada Pelindo III untuk melakukan kegiatan bongkar muat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE.6 Tahun 2002,” ungkap Ifan.

Konflik terkait pelaksanaan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas sempat menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia. Melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan, Ombudsman RI menyatakan kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh BUP Pelindo III sudah sesuai dengan undang-undang dan menyarankan kepada Menteri Perhubungan untuk membuat penegasan akan hal tersebut.

“MK menyatakan tidak ada masalah, Ombudsman juga sudah memberikan saran kepada Menteri Perhubungan. Harusnya sudah tidak ada masalah lagi terkait dengan kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh Pelindo III khususnya di Pelabuhan Tanjung Emas,” tegasnya.

Sehingga, kejadian diatas juga bisa memicu pelabuhan lain khawatir saat beroperasi seperti hari-hari biasanya.

“Daripada dikriminalisasi lebih baik menghentikan operasi bongkar muat, baik di pelabuhan konvensional maupun di Terminal Peti Kemas Semarang, Surabaya, dan Banjarmasin. Serikat Pekerja segera menggelar aksi keprihatinan karena ada anggotanya yang dikriminalisasi saat menjalan tugas dalam melayani pengguna jasa logistik,” tandasnya.

Aksi berlangsung damai selama beberapa jam. Mereka membentangkan spanduk dan tulisan dukungan agar Tri Suhardi segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.