Minggu, 26 Mei 24

Biksu Cattamano Kecam Merebaknya Predator Seksual

Biksu Cattamano Kecam Merebaknya Predator Seksual

Semarang, Obsessionnews – Kasus kekerasan seksual yang menimpa banyak kaum wanita, bahkan berujung kematian seperti Yuyun atau Enno Parihah, mendapat reaksi keras dari pemuka agama Buddha Vihara Tanah Putih, Semarang Jawa Tengah, Biksu Cattamano Thera.

“Itu betul-betul manusia yang sifatnya seperti binatang,” ujar dia menunjuk pelaku kekerasan seksual kepada obsessionnews.com, Jum’at (20/5/2016) malam.

Menurutnya, perbuatan pelaku sungguh keji dan jahat. Terlebih, korban yang diperkosa adalah anak dibawah umur. Ia menilai, pelaku pemerkosaan termasuk dalam golongan manusia Tiracchano atau manusia yang berperilaku seperti hewan. Sebagai informasi, dalam agama Buddha ada 3 golongan manusia yakni manusia Manusso, Peto dan Tiracchano.

“Orang yang memperkosa sampai anak-anak diperkosa, nah itu manusia binatang. Binatang seperti ayam dia tidak peduli orang tuanya, adiknya, dia tidak peduli,” paparnya.

Terkait hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, ia merujuk kepada hukum yang berlaku. Sebagai negara hukum, sudah sepatutnya pelaku tersebut diproses sebagaimana aturan yang ada. Namun tetap ditegakkan dengan seadil-adilnya.

“Sudah tentu diberi ganjaran sesuai kejahatan itu,” kata dia.

Melalui hukuman maksimal, Cattamano berharap pelaku kekerasan dapat bertobat dan sadar. Hal tersebut juga dapat menjadi contoh bagi seluruh umat manusia lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

“Masyarakat yang lain mereka juga harus bisa mengendalikan diri terhanyut oleh kesenangan indria (indera mata, telinga, hidung)” jelas Cattamano.

“Mengapa kita harus mengendalikan mata, supaya tidak menjadi mata keranjang. Mengapa kita harus mengendalikan hidung, supaya tidak menjadi hidung belang,” sambungnya.

Saat ditanya mengenai hukuman kebiri, Bante mengatakan ada tiga hukum yakni hukum adat, hukum negara dan hukum karma. Ia menyatakan, pencegahan terhadap munculnya pelaku tindak pelaku kekerasan justru lebih tepat dilakukan ketimbang mempersoalkan hukuman.

“Ada yang berpendapat bahwa dengan hukuman kebiri adalah cara yang tepat bagi pelaku pemerkosa. Tetapi, pencegahan dengan menerapkan kembali pendidikan budi pekerti, menanamkan nilai nilai moral jauh lebih baik,” jelasnya.

Sehingga diharapkan, hukuman dan pembinaan kepada pelaku dapat memberi efek jera serta membuat mereka bertobat kembali ke jalan yang benar.

“Dalam memberikan hukuman pada seseorang dengan harapan mereka bisa ada efek jera atau mereka bisa mendapat pembinaan lebih baik,” tandasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.