Sabtu, 27 April 24

Bersama PPAT, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

Bersama PPAT, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
* Kementerian ATR/BPN, melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menyelenggarakan webinar. (Foto: Hms ATR/BPN)

Jakarta, Obsessionnews – Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Guna meningkatkan kerja sama antara kedua pihak tersebut, Kementerian ATR/BPN, melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menyelenggarakan webinar. Webinar ini diikuti oleh para PPAT, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi (Kanwil) serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota (Kantah).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana menyampaikan bahwa perlu dilakukan percepatan proses pendaftaran tanah yang sedang dilakukan saat ini. Selain untuk legalisasi aset, hal ini disebabkan karena Indonesia ingin mengejar ketertinggalan dari negara-negara tetangga di region ASEAN. “Dampaknya adalah pelibatan PPAT dalam pengumpulan data-data yuridis karena secara pendidikan, saya yakin para PPAT punya keahlian bagaimana data-data tersebut dikumpulkan,” ujar Dirjen PHPT saat membuka webinar, Selasa (22/6/2021).

Pengetahuan yang dimiliki oleh para PPAT, menurut Dirjen PHPT, dapat membantu kerja Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan seluruh tanah di Republik Indonesia. Baginya ini menjadi sangat penting karena di negara-negara seperti Kirgistan dan Macedonia, akta-akta pertanahan di sana mayoritas dibuat oleh PPAT. Melihat praktik kegiatan di kedua negara tersebut, Dirjen PHPT berpendapat bahwa PPAT dapat membantu Kementerian ATR/BPN dalam melakukan perbaikan layanan pertanahan di Indonesia.

Terkait layanan pertanahan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah mengamanatkan bahwa akta dapat dibuat secara elektronik. Suyus Windayana mengatakan bahwa diskusi terkait hal tersebut masih sangat terbuka. “Dalam UU ITE, disebutkan akta tidak bisa dibuat secara elekronik sementara menurut UUCK sebaliknya. Namun, tujuan dari dibuatnya akta secara elektronik adalah untuk memberikan kemudahan layanan,” ungkap Suyus Windayana.

Menutup sambutannya, Dirjen PHPT berharap para PPAT juga melakukan perubahan-perubahan yang saat ini sedang dilakukan. “Saya berterima kasih kepada PPAT dalam mendukung perubahan pada layanan Hak Tanggungan sehingga bisa berjalan dengan cukup baik,” kata Dirjen PHPT.

Kepala PPSDM, Deni Santo menuturkan bahwa dalam menunjang layanan pertanahan, kualitas para PPAT juga perlu ditingkatkan. Ia menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, yang menginstruksikan kepada PPSDM untuk meningkatkan kualitas para jajaran Kementerian ATR/BPN, maupun mitra Kementerian ATR/BPN. “Tujuannya ada kesamaan persepsi dalam memahami kebijakan dan melakukan tahapan-tahapan kegiatan sehingga _output dan outcome seusai dengan yang diinginkan,” ujar Kepala PPSDM.

Ketua IPPAT, Hapendi Harahap mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya webinar pada hari ini. “Semoga kegiatan webinar kali ini dapat memberikan manfaat bagi Kementerian ATR/BPN maupun IPPAT karena kita bersama-sama memberikan layanan kepada pemerintah,” katanya.

Webinar ini menghadirkan tiga narasumber yakni Direktur Pengaturan Tanah Komunal dan Tanah Kelembagaan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Musriadi; Wakil Ketua I Dewan Pakar Kajian Strategis dan Kebijakan Publik, Darmin Ginting; serta Ketua Bidang Pelatihan Teknis dan Hukum, Taufan Riyanto. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.