Jumat, 26 April 24

Berkas Belum Rampung, Penahanan Mantan Bupati Kebumen Diperpanjang KPK

Berkas Belum Rampung, Penahanan Mantan Bupati Kebumen Diperpanjang KPK
* Mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad (rompi oranye) keluar dari ruang pemeriksaan KPK.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Masa perpanjangan penahanan terhadap Fuad berlangsung selama 30 hari ke depan.

Bupati Kebumen periode 2016-2022, nonaktif itu ditahan KPK sejak Senin malam, 19 Februari 2018. KPK memperpanjang penahanan yang bersangkutan karena berkas penyidikan belum lengkap.

“Hari ini Kamis, dilakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 sampai 18 Juni 2018 untuk tersangka MYF,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (17/5/2018).

Fuad ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.

Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Adapun Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen. 

Fuad dan Hojin dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan Khayub dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.