Kamis, 2 Mei 24

UU Antiterorisme Maksimalkan Upaya Pencegahan dan Payungi Penindakan Aparat Penegak Hukum

UU Antiterorisme Maksimalkan Upaya Pencegahan dan Payungi Penindakan Aparat Penegak Hukum
* Ketua Komisi I DPR RI Dr Abdul Kharis Almasyhari.

Jakarta, Obsessionnews.com – DPR telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, Jumat (25/5/2018). Ketua Komisi I DPR RI Dr Abdul Kharis Almasyhari memberikan apresiasi kepada semua kerja tim Panitia Khusus (Pansus) yang bisa menyelesaikan pada pengujung [Mei ini.

“Presiden Jokowi kasih deadline Juni. Alhamdulillah Pansus DPR bisa menyelesaikan lebih cepat. Seemoga langkah pemerintah Jokowi juga bisa segera dengan mempersiapkan aturan pendukung UU ini, seperti Peraturan Presiden dan turunannya, sehingga penegakan hukum dan pelibatan semua komponen untuk mencegah dan menindak terorisme segera terbit,” jelas Kharis dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (25/5).

Anggota legislatif asal Solo, Jawa Tengah, ini menilai UU Antiterorisme dapat mencegah tindak pidana terorisme, karena dalam UU sudah diberi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT( untuk mencegah dan menindaknya.

“Semua sinergi, BNPT, BIN, BSSN, Polri termasuk Densus 88, dan TNI. Jadi kalau ada perbuatan persiapan (terorisme) semuanya sudah bisa dimungkinkan dicegah oleh UU ini, tentu dengan tetap mengedepankan HAM, terukur dan jangan serampangan,” ujar Kharis.

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini juga memberikan catatan terkait pelibatan TNI yang turut diatur dalam UU ini.

“Pelibatan TNI sudah menjadi wajib terkait pemberantasan terorisme, mengingat aksi terorisme semakin membahayakan masyarakat dan negara, sebagaimana diatur pada pasal 43 (i). TNI dapat dilibatkan ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata dan membahayakan negara dan masyarakat,” tandasnya.

Kharis berharap pelibatan TNI itu nantinya juga diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bersinergi dengan UU Antiterorisme yang baru.

“Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah, dengan target yang jelas, detail siapa, apa, di mana, berapa dan sejauh mana penggunaan satuan-satuan di dalam TNI yang dilibatkan. Apakah satuan khusus atau bagaimana, peraturan itu diharapkan detail dan jelas. Jadi terukur, jangan menepuk nyamuk dengan meriam,” tegasnya. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.