Sabtu, 27 April 24

Dianggap Langgar Konstitusi, KPK Dorong Masyarakat Gugat UU MD3

Dianggap Langgar Konstitusi, KPK Dorong Masyarakat Gugat UU MD3
* Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif.

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mendorong masyarakat melakukan judicial review (JR) atas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Ia menilai UU MD3 yang baru disahkan itu berpotensi melanggar konstitusi.

“Ini kan sudah disepakati, karena itu tugas masyarakat kalau mau me-review kembali,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Salah satu pasal di UU MD3 yang dianggap KPK bertentangan dengan konstitusi ialah Pasal 245. Pasal itu tegas menyebut anggota DPR yang akan dipanggil penegak hukum mesti mendapat izin presiden setelah mendapat pertimbangan MKD.

“Itu menurut saya, UU MD3 itu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya. Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi dan dibuat lagi, ya secara otomatis kita menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi dong,” kata Syarif.

Sebelumnya pasal tersebut telah dibatalkan MK. Alasan inilah yang membuatnya menganggap Pasal 245 UU MD3 inkonstitusional. Syarif menyebut DPR tak mempertimbangkan prinsip hukum, yakni semua orang sama di mata hukum.

“Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget,” tegas Syarif.

Melalui rapat paripurna, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Di dalamnya, terdapat sejumlah pasal kontroversial, salah satunya soal mekanisme pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum yang diatur di pasal 245.

Pasal 245 UU MD3 yang baru disahkan itu mengatur semua anggota DPR, jika dipanggil penegak hukum, harus mendapat izin tertulis dari Presiden RI setelah mendapat pertimbangan dari MKD DPR. Aturan ini tak berlaku andai anggota DPR terjerat tindak pidana khusus. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.