Bawaslu Temukan 19 Masalah pada Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Bawaslu Temukan 19 Masalah pada Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Obsessionnews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan temuan sebanyak 19 permasalahan yang ditemukan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum 2024, berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dicatat melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB. ”Dari hasil pengawasan, terdapat 13 permasalahan pada tahapan pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2024). 13 permasalahan tersebut, kata Bagja, yakni pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 di 37.466 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lalu tidak tersedianya alat bantu disabilitas netra (braille template) di 12.284 TPS. Baca juga: Bawaslu: Masih Terdapat Enam Permasalahan Utama Jelang Pemilu 2024 Selanjutnya logistik pemungutan suara tidak lengkap di 10.496 TPS. Pemilih khusus menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el di 8.219 TPS, surat suara tertukar terjadi di 6.084 TPS. Berikutnya, pendamping pemilih penyandang disabilitas tidak menandatangani surat pernyataan pendamping di 5.836 TPS. ”Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 5.449 TPS,” tambah Bagja. Lalu papan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak terpasang di sekitar TPS di 3.724 TPS. Ada juga saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon atau partai politik aatu DPD di 3.521 TPS. Mobilisasi pengarahan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara di 2.632 TPS. Berikutnya saksi tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu di 2.509 TPS. Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di 2.413 TPS. ”Terjadi intimidasi terhadap pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di 2.271 TPS,” kata Bagja. Sementara itu, anggota Bawaslu, yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Lolly Suhenty menyampaikan permasalahan soal Tahap Penghitungan Suara. ”Yang pertama, Sistem Rekapitulasi (Sirekap) tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan masyarakat di 11.233 TPS,” ujar Lolly. Kedua, penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai di 3.463 TPS. Yang ketiga, terdapat ketidak sesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di 2.162 TPS. Baca juga: Bawaslu Petakan TPS Rawan di Pemilu 2024, 7 Indikator Terbanyak Ini yang Terjadi Kemudian yang keempat, pengawas TPS tidak diberikan Model C.HASIL SALINAN di 1.895 TPS. Kelima, Saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas di 1.888 TPS. ”Yang terakhir terjadi intimidasi terhadap penyelenggara di 1.473 TPS,” tutur Lolly. Tak sampai di situ, Bawaslu juga memberikan saran dan tindak lanjut terhadap permasalahan yang ditemukan, termasuk memberikan saran kepada KPPS, saksi, dan masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengarahkan pilihan pemilih atau intimidasi. Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan informasi, yakni Puadi. Puadi menyampaikan saran kepada KPPS agar pemungutan suara dimulai sesuai waktu yang ditentukan, yaitu pukul 07.00, serta dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundangundangan. Selain itu, melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braille template) di TPS, melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya pemungutan suara. ”Memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C.PENDAMPING-KPU), menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutandanpenghitungan suara,” ujar Puadi. Dia juga menyarankan agar papan pengumuman DPT dipasang di sekitar TPS dan menandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan memastikan pemilih khusus menggunajan hak pilihnya sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el dengan memperhatikan nilai menjaga hak pilih. Tak hanya itu, Puadi juga menyampaikan saran kepada saksi agar tidak mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon atau partai politik atau DPD dan menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu. Puadi juga memberi saran kepada para pihak agar tidak melakukan tindakan yang mengarahkanpilihan pemilih dan tidak intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS. Puadi juga menyampaikan kepada Pengawas Pemilu Kecamatan untuk memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. ”Menghentikan sementara proses pemungutan suara, menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan, kemudian pengawas pemilu kecamatan melakukan pleno mengenai surat suara yang tertukar dalam rangka mengeluarkan rekomendasi untuk menyelamatkan suara pemilih,” kata Puadi. Sementara terhadap permasalahan penghitungan suara, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan tindaklanjut hasil pengawasan. Baca juga: Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet selama Masa Kampanye Pemilu 2024 Puadi menyampaikan saran kepada KPPS agar memulai penghitungan suara setelah waktu pemungutan suara selesai, dapat diberikan Model C. HASIL SALINAN sesuai jenis pemilu, melakukan kroscek kembali terhadap hasil penghitunngan suara yang sah dengan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Hasil kroscek kemudian menjadi bahan perbaikan kepada KPPS melakukan pembetulan sebelum batas penghitungan suara selesai dilaksanakan, dan memastikan sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan masyarakat. Dia juga menyampaikan saran kepada KPPS, saksi, dan masyarakat untuk dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas. ”Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan, khususnya bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara,” pungkasnya. Saat ini, jajaran pengawas Pemilu juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan. Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotansuara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama. Data pada wilayah yang belum lengkap dikarenakan adanya kendala jaringan internet, keterbatasan akses jaringan pada saat pengiriman data, dan datanya masih akan terus bertambah. (Poy)