Sabtu, 20 April 24

Bawaslu Ajak Masyarakat Perangi dan Cegah Disinformasi Lewat Jarimu Awasi Pemilu

Bawaslu Ajak Masyarakat Perangi dan Cegah Disinformasi Lewat Jarimu Awasi Pemilu
* Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. (Foto: Kapoy/obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus melakukan berbagai terobosan untuk mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilu 2024. Di ranah internet, Bawaslu meluncurkan komunitas digital pengawasan partisipatif yang diberi nama ‘Jarimu Awasi Pemilu’.

“Platform berbasis digital ini didirikan Bawaslu sebagai wujud untuk memerangi dan mencegah disinformasi yang biasanya marak di tahapan pemilu,”tulis rilis Bawaslu yang diterima obsessionnews.com, Rabu (22/2/2023).

Jarimu Awasi Pemilu dirancang sebagai media untuk melakukan pertukaran informasi, penguatan literasi digital, merespon cepat berbagai bentuk disinformasi, cek fakta serta layanan aduan konten.

Baca juga: Pers Mitra Strategis Bawaslu dalam Melaksanakan Pengawasan Pemilu 2024

Jarimu Awasi Pemilu diluncurkan Bawaslu pada 7 Februari 2023. Sejak diluncurkan hingga kini (Selasa, 21 Februari 2023), jumlah anggota Jarimu Awasi Pemilu sudah mencapai 57.500 orang. Mereka tersebar di 34 provinsi dengan jumlah sangat variatif.

Dalam rilis tersebut, Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah anggota terbanyak yakni 16.632 anggota. Dalam ranah pertukaran informasi pengawasan pemilu, sudah ada sebanyak 3.800 percakapan forum.

Bawaslu berharap publik bisa ikut menjadi anggota Jarimu Awasi Pemilu. Untuk bergabung, silakan registrasi di link: https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/. Selanjutnya, silahkan daftar dan nanti akan ada verifikasi di email dan bisa login.

Bawaslu juga mengimbau kepada publik dan seluruh penyelenggara pemilu semua tingkatan dapat ikut meramaikan forum percakapan dengan konten atau informasi yang bersikap edukatif. Tujuannya agar bisa tersebar informasi positif yang mendidik dan mencerahkan. ‘Jarimu Awasi Pemilu’ juga dilengkapi dengan kolom aduan.

Baca juga: Bawaslu Jabar Bacakan Tiga Putusan Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Jika ada yang menemukan konten negatif atau disinformasi, pengguna Jarimu Awasi Pemilu bisa menyampaikan aduan. Bawaslu akan langsung menganalisis serta meneruskan kepada pihak-pihak yang mempunyai wewenang. Di Jarimu Awasi Pemilu juga ada menu Cek Fakta. Publik bisa melakukan cek fakta atas informasi yang beredar.

Sesuai amanat pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Salah satu titik rawan dalam pemilu adalah konten negatif dalam berbagai bentuk, seperti hoaks, ujaran kebencian, isu SARA, adu domba, hasutan dan lain-lain.

Jarimu Awasi Pemilu hadir untuk mendorong informasi positif dalam pemilu. Untuk itu, ayo silahkan bergabung di Jarimu Awasi Pemilu. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.