Minggu, 5 Mei 24

Bareskrim Telusuri Ada Atau Tidaknya Tindak Pidana Lion Air

Bareskrim Telusuri Ada Atau Tidaknya Tindak Pidana Lion Air

Jakarta, Obsessionnews – Bareskrim Mabes Polri masih mempelajari laporan manajemen Lion Air terhadap Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, terkait pemberian sanksi terhadap maskapai Lion Air.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Anang Iskandar menyampaikan proses pengusutan laporan masih terus berjalan, guna mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam laporan itu.

“Kan ada tidaknya tindak pidana kan harus dilihat dulu ya. Nanti akan diputuskan. Kalau ada ya dilanjutkan ke penyidikan, kalau enggak ada ya sudah. Namanya masih dipelajari,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

Seperti diketahui, laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/512/V/2016 Bareskrim itu melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 421 dan 335 KUHPidana.

Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud itu adalah terkait penandatanganan surat dalam pemberian dua sanksi kepada Lion Air yakni pembekuan ground handling dan pelarangan penambahan rute baru dalam kurun waktu enam bulan. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.