Jumat, 26 April 24

Bareskrim Diminta Fokus Pada Dua Modus Kasus Kondensat

Bareskrim Diminta Fokus Pada Dua Modus Kasus Kondensat

Jakarta, Obsessionnews – Direktur Centre For Budget Analysis (BCA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, ada dua Modus dalam kasus PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

“Kami meminta kepada Bareskrim (Polri) agar fokus pada dua modus tindak pidana dugaan korupsi Penjual Kondesat Bagian Negara,” tegas Uchok di jakarta, Jumat (15/5/2015).

Modus pertama, ungkap dia, adalah penunjukan langsung dan kedua, pengiriman kondesatsebelum adanya penandatanganan Kontrak SAA (Seller Appointment Agreement). “Dimana penunjukan langsung penjual kondesat ini telah berpotensi merugikan keuangan Negara,” bebernya.

Karena, lanjut dia, BP Migas atau SKK Migas telah melanggar prosedur sesuai Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BPOOOOO/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjuka Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara, dalam proses penetapan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian Negara adalah sebagai berikut:

1) Tidak terdapatdokumentasi hasil penilaianl pemeriksaan dari Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah kondensat bagian negara sebagai dasar penetapan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara untuk selanjutnya diolah di kilang dalam negeri.

2) Keputusan penetapan pertama kali PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang yaitu Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BPMIGAS, menetapkan pertama kali PT TPPI sebagai penjual Kondensat Bagian Negara melalui surat kepada Direktur Utama PT TPPI Nomor 011IBPCOOOO/2009/S2 tertanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.

Ia pun memaparkan, potensi kerugian negara berasal dari total pengiriman kondensat kepada PT TPPI sebanyak 33.090.190,66 barel atau senilai USD2,716,894,359.49, atas nilai tersebut, TPPI telah membayar senilai USD2,577,660,993.51 sehingga masih terdapat utang TPPI senilai USDI39,233,365.98, ekuivalen Rp1.346.386.649.026,60 (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 28 Desember 2012 Rp9.670,00/USD).

Kemudian, lanjutnya, atas keterlambatan pembayaran utang TPPI ini, ditagihkan penalti sebesar USD.11,745,929.23dan telah dibayar senilai USD.I0,659,366.12 sehingga terdapat piutang atas penalti senilai USD.1,086,563.11 atau ekuivalen Rp10.507.065.273,70 (kurs tengah BI tanggal 28 Desember 2012 Rp9.670,00/USD).

Selanjutnya, jelas dia, modus kedua adalah ada pengiriman kondesat bagian Negarakepada PT. TPPI sebelum kontrak penunjukan penjual ditandatangani dengan nilaisebanyak 21.600.062,66 barel atau dengan nilai sebesar Rp.1.546.843.450,22dengan rincian sebagaiberikut:

a) SAA ditandatangani pada 23 April 2010 dengan masa berlaku surut dari 23 Mei 2009 sampai 23 Mei 2010. Pengiriman kondensat sebelum penandatanganan kontrak SAA (23 April 2010) dengan volume sejumlah15.539.499,02 barel senilai USD1,104,206,185.54.

b) Amandemen pertama SAA ditandatangani padatanggal 21 Oktober 2010, berlaku surut dari 23 Mei 2010 s.d. 23 Mei 2011.Pengiriman kondensat sebelum penandatanganan Amandemen pertama SAA denganvolume sejumlah 6.060.563,64 barel senilai USD442,637,264.69. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.