Bambang Widjojanto Dikenakan Pasal Tambahan

Jakarta, Obsessionnews - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto dikenakan pasal tambahan oleh penyidik Bareksim Polri pada saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Bambang, Abdul Fikar Hajar mengaku baru tahu kleinya dikenakan pasan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menyangkankan mengapa pihak Bareskrim tidak pernah memberi tahu lebih dulu. Bahkan, penambahan itu dilakukan tanpa ada pemeriksaan. "Kami tidak pernah dikasih tahu alasanya, selama ini pemeriksaan dan pemanggilan juga tidak ada," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2015). Pasal 266, Bambang disangka telah menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. Selain itu ia juga dikenakan pasal 242 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 55 ayat (1( ke-2 KUHP pasak junto pasal 65 ke-2. Penambahan pasal terhadap Bambang tidak terjadi kali ini saja. Sebelumnya pada pemeriksaan pertama penyidik menjerat Bambang dengan pasal 242. Lalu pada pemeriksaan pada pemeriksaan kedua penyidik merubah pasal untuk menjerat Bambang yakni pasal 242 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Bambang sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi pada saat penanganan perkara Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Pada saat itu, Bambang adalah pengacara dari salah satu pasangan calon. (Albar)





























