Sabtu, 27 April 24

ASN Kemenag Diminta Bijak Saat Bermedsos

ASN Kemenag Diminta Bijak Saat Bermedsos
* Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama Nizar Ali. (Foto: kemenag.go.id)

Jakarta, obsessionnews.com Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) hendaknya bijak saat bermedia sosial (medsos).

 

Baca juga:

Indra Iskandar Ungkap Strategi Komunikasi Krisis DPR Gunakan Medsos

Dulu Larang Internet dan Hancurkan TV, Kini Taliban Manfaatkan Medsos

 

Permintaan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Nizar Ali di Jakarta, seperti dikutip dari situs kemenag, Sabtu (5/3/2022).

“Bijaklah dalam bermedia sosial, saring dulu sebelum sharing. ASN Kemenag cerdas dan tak akan menyebar hoax,” kata Nizar

Ia menegaskan, hal ini harus dilakukan mengingat ASN berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis. Karena itu dalam menggunakan medsos ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

“Namun apabila terjadi (pelanggaran), maka akan diproses hukuman disiplin dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” tandas Nizar.

Ia juga mengingatkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

“Ini harus dipedomani ASN Kemenag dalam bermedia sosial,” pesan Nizar.

Adapun delapan hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

Ketiga ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.

Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.

Kelima, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.

Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

Kedelapan, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Menilik aturan tersebut Nizar menyampaikan pentingnya ASN paham posisi dan bijak dalam bermedsos.

“Media sosial adalah alat yang dipakai menyebarluaskan informasi. Jjka informasi baik maka banyak juga yang aka menerima manfaat. Namun kalau media sosial digunakan sebaliknya maka akan banyak mudharatnya,” ujar Nizar.

Dia juga menekankan jangan ada ASN Kemenag yang sampai terkena hukuman disiplin karena tidak bijak dalam menyebarluaskan informasi yang bersifat palsu atau hoax. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.