Senin, 6 Mei 24

Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jakarta – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan juga denda Rp 150 juta atau diganti 5 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar US$ 522 ribu.

Dalam kasus ini Artha disebut telah memberikan uang kepada Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi, dengan maksud agar Rudi bisa mengeluarkan rekomendasi penurunan harga formula gas yang dijual pemerintah kepada perusahaannya Kaltim Parna.

“Terdakwa memberikan janji kepada pegawai negeri agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” ujar ketua jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (6/11/2014).

Rekomendasi itu nantinya akan disampaikan kepada Ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, menurut jaksa penurunan formula harga gas akan berpotensi merugikan keuangan negara. ‎Sehingga jaksa menganggap perbuatan itu tidak bisa dibenarkan.

Berdasarkan surat dakwaan, Artha Meris memberikan uang secara bertahap. Pertama pada  April 2013, ia menyerahkan duit US$ 250 ribu kepada Deviardi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Tidak lama kemudian, dia menyetor duit US$ 22,5 ribu di Cafe Nanini, Plaza Senayan, Jakarta.

Kemudian pemberian berlanjut, tepatnya pada 1 Agustus 2013, dia menyetor lagi ke Deviardi sebesar US$ 50 ribu. Terakhir, melalui sopirnya, Mukhamad Abror, Meris menyerahkan US$ 200 ribu kepada Deviardi di restoran Sate Senayan, Menteng, Jakarta, 3 Agustus 2013. (Abn)

 

Related posts