Jumat, 26 April 24

Aneh, Rapat Panja RKUHP Rahasia dan Tertutup

Aneh, Rapat Panja RKUHP Rahasia dan Tertutup

Jakarta, Obsessionnews – Pada 29  Oktober 2015, Panja Komisi III DPR RI melakukan rapat pembahasan pertama dengan tim pemerintah di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, yang dimulai pada pukul 14.00 WIB. Rapat tersebut dilakukan secara terbatas dan tertutup bahkan informasi terkait agenda rapat dilakukan beberapa jam sebelum rapat.

Hal ini dinilai aneh oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting yang juga Jurubicara Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam keterangan tertulisnya kepada Obsessionnews.com, Selasa (3/11/2015).

Ia mengungkapkan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP sulit memperoleh hasil pembahasan tersebut, namun, berdasarkan sumber lain diperoleh beberapa informasi yang disepakati, yaitu:

a. Pembahasan mengenai tata tertib pembahasan RKUHP berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib;

b. Merencanakan kunjungan kerja ke Hongkong;

c. Mempertegas kehadiran anggota dalam proses pembahasan, yaitu aturan ketat bahwa anggota panja RKUHP yang tidak hadir 3 kali berturut-turut tidak diperbolehkan memberikan usulan materi pembahasan;

d. Kesepakatan tidak akan melakukan pembahasan selama reses; dan e.     Rapat pembahasan RKUHP akan dilakukan kembali pada 16 November 2015 pasca reses.

Miko menegaskan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mempertanyakan rapat pembahasan yang dilakukan secara tertutup tersebut. Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak Panja RKUHP, khususnya bagi Pimpinan Panja RKUHP, untuk menyatakan seluruh rapat-rapat Panja RKUHP terbuka untuk publik.

Secara terus-menerus, lanjutnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti masalah akses publik atas hasil-hasil pembahasan, terutama partisipasi publik terhadap rapat-rapat pembahasan Panja RKUHP.

“Dari sisi proses legislasi, ketersediaan waktu dan pembahasan yang fokus, efektif, serta partisipatif menjadi prasyarat bagi penilaian terhadap tinggi atau rendahnya kualitas dan legitimasi KUHP yang akan dihasilkan oleh Pemerintah dan DPR,” tandasnya.

Untuk itu, tegas dia, pelibatan publik secara luas dalam pembahasan merupakan suatu keharusan. “Pelibatan publik dari awal seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dan DPR dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat, pelibatan itu tidak terbatas kepada informasi agenda, namun juga rapat yang terbuka,” tuturnya.

Ia berharap, Panja RKUHP harus secara konsisten menginformasikan secara terbuka dan tepat waktu hasil rapat-rapat Panja RKUHP. Termasuk secara cepat dan akurat menginformasikan hasil-hasil kesepakatan rapat Panja RKUHP dan pemerintah.

Miko menilai, ketentuan tata tertib DPR menurut Aliansi justru sangat membatasi partisipasi publik dan menutup akes publik atas pembahasan RKUHP (Pasal 246).  Pasal tata tertib tersebut menyatakan:

Pasal 246
1) Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup.
2) Rapat terbuka adalah rapat yang selain dihadiri oleh Anggota juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.
3) Rapat tertutup adalah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan mereka yang diundang.

Menurut Miko, Panja RKUHP tidak boleh berlindung atau berdalih bahwa pembahasan RKUHP dengan model konsinyering selalu dilakukan secara tertutup. Apapun dalihnya, kata dia, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai rapat dengan model konsinyering harus dipersamakan dengan “pembahasan” yang harus terbuka apalagi jika ada keputusan yang diambil saat konsiyering dilakukan.

Bahwa khusus terhadap Panja RKUHP Panja sebaiknya menghindari Pasal 248 Tata Tertib DPR yang menyatakan :

Pasal 248
1) Rapat tertutup dapat dinyatakan bersifat rahasia.
2) Pembicaraan dan keputusan dalam rapat tertutup yang bersifat rahasia dilarang diumumkan/disampaikan kepada pihak lain atau publik.
3) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup tersebut.
4) Karena sifatnya dan/atau karena hal tertentu, baik atas usul ketua rapat atau Anggota maupun atas usul salah satu Fraksi dan/atau Pemerintah yang menghadiri rapat tersebut, rapat dapat memutuskan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam rapat tertutup itu.

Miko menegaskan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak pembahasan “agar cepat selesai” yang terburu-buru dan mengabaikan partispasi publik. “Dengan mempertimbangkan bobot dan materi muatan perubahan KUHP tersebut, Aliansi mendorong pembahasan RKUHP yang berkualitas dengan waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan yang efektif dan partisipatif!” serunya  (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.