Kamis, 24 Oktober 24

Anas Anggap Senjata yang Dipakai KPK Hanya Nazaruddin

Anas Anggap Senjata yang Dipakai KPK Hanya Nazaruddin

Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengambil keterangan mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin, untuk dijadikan landasan hukum dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang.

Menurut Anas, ‎sejak awal Nazaruddin memang berniat untuk mengiring dirinya dalam kasus Hambalang, melalui jalan pelaksanaan Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010, setelah sebelumnya tuduhan awal menerima Mobil Toyota Harrier tidak terbukti sebagai gratifikasi.

Anas tidak menampik, semua kesaksian Nazaruddin salah. Namun juga, tidak bisa dikatakan semua benar, karena dengan kesaksiannya, KPK berhasil menjerat beberapa orang sebagai tersangka

Misalnya kata Anas, dalam kaitanya kasus suap wisma atlet SEA Games, kasus korupsi proyek pendidikan tinggi yang menjerat Angelina Sondakh, serta kasus korupsi Hambalang dengan terdakwa Andi Mallarangeng dan Wafid Muharam.

Oleh karenanya, Anas tidak mau KPK hanya mengunakan keterangan Nazar sebagai senjata untuk menjerat dirinya sebagai tersangka.‎ Sedangkan keterangan dari saksi lain tidak diindahkan. Karena itu, menurut Anas, kesaksian Anas tidak bisa disamaratakan.

“Memandang seluruh kesaksian M Nazaruddin sebagai kebenaran adalah tindakan gebyah uyahatau penyamarataan yang tidak bisa dibenarkan,” ‎ujar Anas, saat membacakan pledoi, atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (18/9/2014).

Dengan demikian, Anas meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan lagi kesaksian Nazaruddin, yang terus menerus menyurutkan dirinya. Anas yakin, majelis‎ hakim mengatahui, kualitas dari keterangan yang disampaikan Nazar.

“Apa keterangan saksi yang sejak awal punya rencana untuk mencelakakan seseorang secara hukum dan kemudian rela jadi Pinokio demi memenuhi kemarahan dan dendamnya atau demi melayani kepentingan tertentu dapat dijadikan setara dengan sabda nabi atau keterangan saksi yang jujur dan tanpa agenda tersembunyi?” tanyanya.

Menurutnya, “Akal sehat dan nalar hukum mestinya menolak (keterangan dari saksi semacam itu).” Pasalnya, jika benar dirinya disebut terlibat dalam kasus Hambalang, Anas mempertanyakan kenapa isi dakwaan Jaksa KPK lebih banyak membicarakan Kongres Demokrat.

Maka tidak heran, Anas menyebut dakwaan jaksa bersifat politis, dan imajiner. Karena awalnya ‎Anas disebut ingin berkeinginan menjadi calon presiden sehingga berupaya mengumpulkan dana. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politik dan mengumpulkan dana.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, menurut jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Permai Group. Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu.

“Padahal sangatabsurd keterangan Nazaruddin yang baru belajar politik dari terdakwa pada tahun 2007. Bagaimana mungkin orang yang mencoba untuk menjadi pengajar di almamaternya tapi gagal berani berniat untuk maju sebagai capres?” tanyanya pula. (Abn)

 

Related posts