Sabtu, 27 April 24

Akom Terancam Tidak Bisa Dilantik Jadi Ketua DPR

Akom Terancam Tidak Bisa Dilantik Jadi Ketua DPR
* Ade Komarudin

Jakarta, Obsessionnews – Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono (AL) menilai pimpinan DPR tidak bisa melantik Ade Komarudin (Akom) sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang mundur karena terlibat kasus “papa minta saham”.

Sebab, saat ini terjadi kekosongan kekuasaan di Partai Golkar, menyusul dicabutnya Surat Keputusan (SK) Menkumham soal kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dengan tidak dibarengi dengan dikeluarkannya SK baru yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali. Sementara, dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas Riau 2009. Namun masa kepengurusannya sudah berakhir pada akhir 2015 lalu.

“Semestinya belum bisa diproses, karena fraksi tidak memiliki landasan hukum untuk membuat kebijakan apapun. Sehingga bila tetap dilantik rawan akan tuntutan hukum mengenai keabsahan beliau (Akom sebagai Ketua DPR),” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Golkar kubu Agung Laksono, Dave Akbarsyah Fikarno saat dihubungi, Minggu (3/1/2016).

Sebab itu, Anggota Komisi VIII DPR ini meminta pimpinan DPR menunda pelantikan Akom sebagai Ketua DPR sampai adanya kepengurusan yang benar-benar diakui oleh pemerintah dan kepengurusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau mengantongi SK kepengurusan dari Menkumham. “Menurut saya sebaiknya ditunda dulu pelantikan beliau sampai ada kepengurusan yang definitif,” ujarnya.

Senada Deve, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Perlemen Indonesia (Formappi) Tommy Legowo mengatakan Menkumhan memainkan politik “pengkacaubalau” terhadap konflik internal Golkar.
Pasalnya, pencabutan SK Golkar kubu Agung, tidak disertai dengan penerbitan SK baru. Sementara kepengurusan Golkar hasil Munas Riau sudah kadaluarsa.

“Ini efeknya bukan saja ke Akom yang diplot sebagai Ketua DPR, tetapi juga keabsahan fraksi dan anggota-anggota Golkar di DPR pada tingkat nasional dan daerah,” kata Tommy Legowo.

Menurutnya, langkah Menkumham ini secara politis bisa menekan parpol-parpol Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR untuk kocok ulang kepemimpinan DPR melalui perubahan UU MD3. “Ini memang punya resiko menghasilkan krisis politik, tetapi bisa juga sebaliknya berpotensi memperbarui konstelasi politik untuk perubahan DPR yang memajukan,” ujarnya.

Dia menambahkan, hal ini tentu juga menjadi peringatan bagi semua parpol bahwa jika mereka tak mampu menyelesaikan konflik-konflik internalnya, maka ini bisa menjadi permainan lawan-lawan politik lainya dengan melibatkan tangan-tangan pemerintah.

“Karena itu kunci menyelesaikan. Konflik internal parpol yang utama adalah kedaulatan anggota parpol,” tuturnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.