Jumat, 26 April 24

Ahok Harus Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur

Ahok Harus Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur
* Ketua Umum PP Parmusi, Usamah Hisyam, menyerahkan laporan di PTUN Jakarta Timur, Senin (20/2/2017). (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi) menuntut pemerintah agar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segera dinonaktifkan dari jabatannya.

Tuntutan itu dikemukakan PP Parmusi secara serius dengan mendaftarkan tuntutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (20/2/2017).

Berkas laporan diserahkan Kuasa Hukum PP Parmusi, HA Rahman. Berkas tersebut berisi data sebagai pihak penggugat yang mendaftarkan perkara penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Gugatan pemberhentian sementara gubernur DKI Jakarta,” ujar Rahman di depan Loket pendaftaran perkara di PTUN.

Ketua Umum PP Parmusi, H Usamah Hisyam mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun sudah menyandang status terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Menurutnya, laporan Parmusi tersebut untuk menegakkan konstitusi dan memenuhi rasa keadilan umat Islam. Melalui gugatan ini Parmusi mendesak pemerintah atau Presiden Jokowi untuk mencopot Ahok dari jabatannya.

“Bagi Parmusi, Ahok harus dicopot berdasarkan hukum. Itu sudah jelas. Ahok harus diberhentikan dulu agar presiden tidak terperosok,” tegas Usamah di PTUN Jaktim.

Dia menambahkan, pencopotan Ahok dapat menciptakan suasana kondusif, khususnya bagi umat Islam.

“Kami sudah menuntut hal itu melalui empat kali aksi tapi selalu diabaikan oleh pemerintah. Sebaliknya terjadi kriminalisasi terhadap ulama oleh aparat keamanan,” tegas Usamah. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.