Sabtu, 27 April 24

Ahok Ancam Stop Perusahaan Bir Tak Bayar Bea Cukai

Ahok Ancam Stop Perusahaan Bir Tak Bayar Bea Cukai

Jakarta, Obsessionnews – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, kali ini tak main-main. Sosialisasi Ahok bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dengan Pemprov DKI tentang ketentuan cukai dan ketentuan lainnya terkait minuman beralkohol, Rabu (12/2/2015) membahas pentingnya kewajiban membayar bea dan cukai bagi para pengusaha minuman beralkohol.

Ahok juga mengancam akan menutup perusahaan minuman beralkohol jika masih mangkir membayar bea dan cukai.

“Kalau ketahuan menjual minuman yang tidak membayar bea cukai dan gelap, serta kedapatan ada yang jual minuman alkohol kedua kali di hotel, restoran, manapun setelah sosialisasi, kami akan cabut izinnya,” ucap Ahok dikantor gubernur DKI, Balai Kota, Rabu (2/12/2015).

“Kalau Bapak atau Ibu tidak membayar bea dan cukai tentu kami akan tindak,” tegas Ahok.

Saat ini Pemerintah DKI telah memiliki 318 kantor perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP yang di sebar di beberapa wilayah. Ini akan membuat mudah para pengusaha menyetor bea dan cukai di kantor PTSP yang ada di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Jadi Bapak ibu, pelaku bisnis ini, carilah calo yang baik hati namanya PTSP di setiap kantor lurah dan camat, pelayannya nomor 1 persis bank,” himbau mantan Bupati Belitong ini.

Selain itu, Ahok juga memperingatkan PNS DKI agar jujur dari menjalankan tugasnya. Ia juga tak segan-segan memecat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikedapatan bermain curang (suap) dalam penanganan bea dan cukai ini.

Sementara, para panitia Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol telah menggelar rapat kerja terbuka dengan perwakilan pemerintah pada 25 November 2015.

Menteri Perdagangan Thomas Lembong juga telah meminta agar rancangan beleid itu fokus pada pengendalian minuman keras oplosan.

Selain itu, Wakil Ketua Pansus Lili Asdjudireja menyampaikan undang-undang yang sedang digarap nanti dapat menjadi payung hukum bagi banyaknya perda terkait minol di Indonesia. Mengingat komsumsi minuman beralkohol pada generasi muda sudah semakin tinggi dan telah banyak menelan korban jiwa, terutama minuman oplosan. (Popi Rahim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.