Jumat, 26 April 24

Ada Apa Dibalik Kepentingan PDI-P Dukung Revisi UU KPK?

Ada Apa Dibalik Kepentingan PDI-P Dukung Revisi UU KPK?

‎Jakarta, Obsessionnews – Sebagai partai terbesar pendukung Pemerintahan Presiden Joko Widodo, PDI- Perjuangan justru paling ngotot dilakukannya revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal Jokowo sendiri menolaknya.

Lantas apa sebenarnya kepentingan PDI-P mendukung revisi UU KPK. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Ikrar Nusa Bakti menilai, ada kepentingan yang harus dilindungi dari PDI-P dalam merevisi UU KPK, yakni mengamankan dugaan korupsi kasus BLBI.

“Saya langsung tuding saja, kenapa mereka begitu, apakah Megawati takut terkena kasus BLBI. Atau tekena kasus lain,” ujar Ikrar, saat dihubungi Obsessionnews beberapa hari yang lalu.

Selain PDI-P, revisi UU KPK juga mendapat dukungan dari partai pendukung pemerintah yang lain yakni, Nasdem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar. Ikrar menilai, bisa jadi ada kasus-kasus lain yang diduga kuat melibatkan petinggi-petinggi mereka.

Misalnya, ia menyebut kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan kasus Bantuan Sosial di Medan Sumatera Utara. Ketua Nasdem Surya Paloh juga kerap menjadi pembahasan dalam kasus tersebut.

‎”Walaupun mudah-mudahan itu nggak kena. Karena nanti, Nggak akan lagi ada orang yang percaya dengan Parpol. Karena kan Nasdem, kan dulu ngomongnya restorasi,” tuturnya.

‎Ikrar percaya, revisi UU KPK yang tengah digagas di DPR tujuannya hanya untuk melemahkan KPK bukan untuk menguatkan. Untuk itu, ia meminta pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk menyatakan sikap tegasnya di depan camera bahwa ia menolak revisi UU KPK.

“Sebab apa kalau hanya pernyataan dari Luhut begini dari Teten atau Menteri Sekretaris Negara, itu buat saya tidak cukup,” jelasnya.
Diketahui, sebagian pihak menilai revisi itu akan melemahkan KPK, sebab, KPK dilarang menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa keberadaan selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK. ‎(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.