Subang, Obsessionnews – Sebanyak 34 desa di 20 kecamatan di Kabupaten Subang akan melaksakanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 20 Desember 2015 mendatang.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemda Kab Subang, Hadi Nugroho sebagaimana disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pemerintahan Desa, Dadan Dwiyana, desa yang akan melaksakanan Pilkades bagi yang Kepala Desanya telah habis masa jabatannya.
Sebagai persiapan untuk mengawal pelaksanaan Pilkades di 34 desa, kata Dadan akan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang fungsinya untuk menyelesaikan permasalahan adnimistratif dan etik. “Sedangkan untuk masalah pidananya akan diserahkan kepada instansi terkait,” ujar Dadan kepada Obsessionnews.com di ruang kerjanya, (26/8/2015).
Tugas dari Panitia Pilkades Kabupaten untuk mengatasi permasalahan yang mungkin timbul. Misalnya masalah ketidakpuasan calon atau pihak-pihak lain atas hasil Pilkades. “Sedangkan untuk masalah pidananya, kami serahkan kepada instansi terkait. Kami harap tidak muncul masalah itu,” ujarnya lagi,
sarkan Rapat Koordinasi (Rakor) Muspida Kab Subang, semua instansi terkait telah menyatakan kesiapannya. Untuk mengetahui kondisi kekiniannya pihak Panitia Pilkades Kabupaten akan melakukan konsultasi dengan pihak KPU Subang. “Sehubungan ranah Pilkads tidak berhubungan dengan KPU tetapi akan melakukan konsultasi untuk mengetahui masalah kekiniannya,” katanya lagi.
Untuk selanjutnya kata Dadan, Pilkades serentak di Subang akan berlangsung 2 tahun sekali bergantung kadaan. “Apabila tidak ada gangguan yang serius Pilkades serentak di Subang akan berlangsung 2 tahun sekali. Kecuali ada kebijakan dari pusat yang menyatakan tidak ada Pilkades untuk tahun itu,” jelasnya.
Mengenai anggaran Pilkades serentak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab Subang dan APB Desa.
Tidak Akan Ada Calon Tunggal
Apabila muncul calon tunggal, kata Dadan akan pelaksanaan Pilkadesnya akan ditunda pada periode Pemilihan beikutnya. Jabatan Kepala Desa akan dijabat oleh Pejabat Kepala Desa (Pjs).
Ketika ditanyakan kemungkinan dengan metode “Bumbung Kosong”, kata Dadan pada Pilkades sekarang dalam aturannya tidak mengenal “Bumbung Kosong”. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan PP (No) 43 tahun 2014, telah diatur apabila hanya ada satu calon, maka pelaksanaannya akan ditunda melalui penetapan Bupati pada periode berikutnya,” jelas Dadan.
Daftar Desa di Kabupaten Subang yang akan melaksanakan Pilkades Serentak
- Desa Cupunagara Kec Cisalak,
- Desa Pakuhaji Kec Cisalak,
- Desa Rancamahi Kec Purwadadi
- Desa Sumbersari Kec Pagaden
- Desa Sukamulya Kec Pagaden
- Desa Gempol Kec Pusakanagara
- Desa Tanjungtiga Kec Blanakan
- Desa Langensari Kec Blanakan
- Desa Rawamekar Kec Blanakan
- Desa Cilamaya Girang Kec Blanakan
- Desa Rawameneng Kec Blanakan
- Desa Cilamaya Hilir Kec Blanakan
- Desa Gandasoli Kec Tanjungsiang
- Desa Sindanglaya Kec Tanjungsiang
- Desa Kalensari Kec Compreng
- Desa Compreng Kec Compreng
- Desa Tanjungrasa Kec Patokbeusi
- Desa Belendung Kec Cibogo
- Desa Cisaga Kec Cibogo
- Desa Cinagsi Kec Cibogo
- Desa Majasari Kec Cibogo
- Desa Simpar Kec Cipunagara
- Desa Sidajaya Kec Cipunagara
- Desa Wanasari Kec Cipunagara
- Desa Cimenteng Kec Cijambe
- Desa Sawangan Kec Cipeundeuy
- Desa Sindangsari Kec Cikaum
- Desa Cijengkol Kec Serangpanjang
- Desa Sukamaju Kec Sukasari
- Desa Bojonegara Kec Tambakdahan
- Desa Sukamelang Kec Kasomalang
- Desa Margasari Kec Dawuan
- Desa Balingbing Kec Pagaden Barat
- Desa Cisaat Kec Ciater
Sumber: Bagian Pemerintahan Setda Kab Subang
(Ted)