Sabtu, 4 Mei 24

34 Desa di Subang Siap Lakukan Pilkades Serentak

34 Desa di Subang Siap Lakukan Pilkades Serentak
* Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa, Dadan Dwiyana saat menjelaskan tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kab Subang Tahun 2015

Subang, Obsessionnews – Sebanyak 34 desa di 20 kecamatan di Kabupaten Subang akan melaksakanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 20 Desember 2015 mendatang.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemda Kab Subang, Hadi Nugroho sebagaimana disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pemerintahan Desa, Dadan Dwiyana, desa yang akan melaksakanan Pilkades bagi yang Kepala Desanya telah habis masa jabatannya.

Sebagai persiapan untuk mengawal pelaksanaan Pilkades di 34 desa, kata Dadan akan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang fungsinya untuk menyelesaikan permasalahan adnimistratif dan etik. “Sedangkan untuk masalah pidananya akan diserahkan kepada instansi terkait,” ujar Dadan kepada Obsessionnews.com di ruang kerjanya, (26/8/2015).

Tugas dari Panitia Pilkades Kabupaten untuk mengatasi permasalahan yang mungkin timbul. Misalnya masalah ketidakpuasan calon atau pihak-pihak lain atas hasil Pilkades. “Sedangkan untuk masalah pidananya, kami serahkan kepada instansi terkait. Kami harap tidak muncul masalah itu,” ujarnya lagi,

sarkan Rapat Koordinasi (Rakor) Muspida Kab Subang, semua instansi terkait telah menyatakan kesiapannya. Untuk mengetahui kondisi kekiniannya pihak Panitia Pilkades Kabupaten akan melakukan konsultasi dengan pihak KPU Subang. “Sehubungan ranah Pilkads tidak berhubungan dengan KPU tetapi akan melakukan konsultasi untuk mengetahui masalah kekiniannya,” katanya lagi.

Untuk selanjutnya kata Dadan, Pilkades serentak di Subang akan berlangsung 2 tahun sekali bergantung kadaan. “Apabila tidak ada gangguan yang serius Pilkades serentak di Subang akan berlangsung 2 tahun sekali. Kecuali ada kebijakan dari pusat yang menyatakan tidak ada Pilkades untuk tahun itu,” jelasnya.

Mengenai anggaran Pilkades serentak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab Subang dan APB Desa.

Tidak Akan Ada Calon Tunggal
Apabila muncul calon tunggal, kata Dadan akan pelaksanaan Pilkadesnya akan ditunda pada periode Pemilihan beikutnya. Jabatan Kepala Desa akan dijabat oleh Pejabat Kepala Desa (Pjs).

Ketika ditanyakan kemungkinan dengan metode “Bumbung Kosong”, kata Dadan pada Pilkades sekarang dalam aturannya tidak mengenal “Bumbung Kosong”. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan PP (No) 43 tahun 2014, telah diatur apabila hanya ada satu calon, maka pelaksanaannya akan ditunda melalui penetapan Bupati pada periode berikutnya,” jelas Dadan.

Daftar Desa di Kabupaten Subang yang akan melaksanakan Pilkades Serentak

  1. Desa Cupunagara Kec Cisalak,
  2. Desa Pakuhaji Kec Cisalak,
  3. Desa Rancamahi Kec Purwadadi
  4. Desa Sumbersari Kec Pagaden
  5. Desa Sukamulya Kec Pagaden
  6. Desa Gempol Kec Pusakanagara
  7. Desa Tanjungtiga Kec Blanakan
  8. Desa Langensari Kec Blanakan
  9. Desa Rawamekar Kec Blanakan
  10. Desa Cilamaya Girang Kec Blanakan
  11. Desa Rawameneng Kec Blanakan
  12. Desa Cilamaya Hilir Kec Blanakan
  13. Desa Gandasoli Kec Tanjungsiang
  14. Desa Sindanglaya Kec Tanjungsiang
  15. Desa Kalensari Kec Compreng
  16. Desa Compreng Kec Compreng
  17. Desa Tanjungrasa Kec Patokbeusi
  18. Desa Belendung Kec Cibogo
  19. Desa Cisaga Kec Cibogo
  20. Desa Cinagsi Kec Cibogo
  21. Desa Majasari Kec Cibogo
  22. Desa Simpar Kec Cipunagara
  23. Desa Sidajaya Kec Cipunagara
  24. Desa Wanasari Kec Cipunagara
  25. Desa Cimenteng Kec Cijambe
  26. Desa Sawangan Kec Cipeundeuy
  27. Desa Sindangsari Kec Cikaum
  28. Desa Cijengkol Kec Serangpanjang
  29. Desa Sukamaju Kec Sukasari
  30. Desa Bojonegara Kec Tambakdahan
  31. Desa Sukamelang Kec Kasomalang
  32. Desa Margasari Kec Dawuan
  33. Desa Balingbing Kec Pagaden Barat
  34. Desa Cisaat Kec Ciater

Sumber: Bagian Pemerintahan Setda Kab Subang

(Ted)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.