Jumat, 26 April 24

Sungguh Memalukan Setnov Kabur untuk Hindari Jerat Hukum!

Sungguh Memalukan Setnov Kabur untuk Hindari Jerat Hukum!
* Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Twitter @sn_setyanovanto)

Jakarta, Obsessionnews.com –  Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai kaburnya Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) untuk menghindari jerat hukum sungguh memalukan.

Jika Ketua DPR Setnov benar kabur utk menghindari jerat hukum, ini sungguh memalukan,” kicau Syamsuddin di akun Twitternya, @sy_haris, Kamis (16/11/2017).

Syamsuddin Haris
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris.

Menurut Syamsuddin, para politisi dan pejabat publik yang berani korupsi mestinya juga berani menghadapi risiko hukum. “Jangan jadi pecundang pengecut spt tikus got,” tulisnya lagi di akun Twitternya.

Di luar prediksi banyak orang, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai nyali untuk menangkap Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.  KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut, Rabu (15/11/2017). Sebelumnya berbagai elemen masyarakat mengecam KPK karena tak berani menangkap Novanto sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017, sementara di sisi lain KPK menangkap pejabat-pejabat lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, surat perintah penangkapan tersebut diterbitkan KPK karena ada kebutuhan penyidikan oleh KPK dalam kasus e-KTP.

“Karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik,” kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/11).

Novanto sebelumnya tiga kali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Termasuk dalam pemanggilan pada Rabu (15/11) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Menangkap Novanto ternyata bukan hal yang mudah.  KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam hingga Kamis dini hari. Namun, Novanto tak ada di tempat.

Seperti diketahui KPK resmi mengumumkan status hukum Ketua DPR Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dengan demikian Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK beredar di kalangan wartawan. Saat itu Novanto belum diumumkan menjadi tersangka.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan tersangka atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangkanya itu gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar.

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Diketahui, dua dari tersangka e-KTP juga diumumkan sebagai tersangka pada hari Jumat. Yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, pada Jumat, 30 September 2016, dan politikus Partai Golkar Markus Nari pada Jumat, 2 Mei 2017. (arh)

 

Baca:

Siapa Tamu Misterius yang Jemput Novanto?

Hashtag #TangkapNovanto Jadi ‘Trending Topic’ di Twitter!

Jokowi Minta Pemeriksaan Novanto Ikuti UU

Jusuf Kalla Minta Setya Novanto Taat Hukum

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.