Jumat, 26 April 24

Kesepakatan 51% Saham Freeport Dikritik!

Kesepakatan 51% Saham Freeport Dikritik!

Jakarta – Aktivis senior Sri Bintang Pamungkas yang juga satu-satunya tokoh yang konsisten mengritisi pemerintah dari rezim Soeharto hingga rezim kini, menilai pemerintah sekarang ini melakukan langkah yang tidak tepat dengan kesepakatan 51% dari saham Freeport. “Ini pikiran gila Sri Mulyani (Menkeu), Jonan dan Archandra (Menteri ESDM dan Wakilnya) tentang Freeport,” kritik Sri Bintang, Kamis (31/8/2017).

“Untuk apa perlu mendapatkan 51 persen saham Freeport, kalau pada 2022 seluruh tambang kembali menjadi milik Republik?! Untuk apa membayar yang 51 persen pada saat kita tidak punya uang, lalu membayarnya dengan menyewakannya lagi selama 30 tahun?! Sungguh-sungguh adalah pikiran gila!” ungkap Sri Bintang.

“Tanpa harus membeli saham, mulai tahun 2022 bisa saja RI bekerjasama dengan negara lain untuk membangun smelter dengan lebih menguntungkan! Atau sama sekali kita simpan saja deposit emas dan lainlain itu untuk anak cucu kita nanti, sampai mereka bisa bikin smelter sendiri!” kecamnya pula.

“Pikiran SMI, Jonan dan Archandra adalah pikiran gila yang didasarkan pada otak asing!” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia sudah mencapai kesepakatan final. Dalam pertemuan yang digelar pada Minggu (27/8), di Kementerian ESDM tersebut, menghasilkan lima kesepakatan dari kedua belah pihak.

Salah satunya adalah mengenai kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia hingga mencapaai 51 persen untuk kepemilikan nasional. Ini memang menjadi salah satu poin yang didorong pemerintah agar bisa dilaksanakan perusahaan tambang yang berbasis di Arizona, Amerika Serikat, tersebut.

“Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia,” demikian dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (29/8).

Pertemuan untuk negosiasi final tersebut dihadiri Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan dari Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara dari Freeport dihadiri langsung President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.

Seperti diketahui, Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.

Berikut kesepakatan final antara pemerintah dan Freeport:
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.