Sabtu, 11 Mei 24

Jadi Saksi di Sidang Parmusi, Rafly Harun Tetap pada Pendiriannya

Jadi Saksi di Sidang Parmusi, Rafly Harun Tetap pada Pendiriannya
* Suasana sidang gugatan Parmusi di PTUN Jakarta Timur.

Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang gugatan pencopotan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI yang diajukan oleh Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (10/5/2017). Kali ini agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari termohon.

Pihak termohon adalah dari Kementerian Sekretariat Negara yang sudah mendapat surat kuasa dari Presiden Joko Widodo selaku pihak tergugat. Ada dua saksi yang dihadirkan, yakni pakar hukum tata negara Rafly Harun sebagai saksi ahli dan pegawai Kementerian Dalam Negeri Saiful sebagai saksi fakta. ‎

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Parmusi Hendra Dinatha menyatakan, bahwa Rafly tetap pada pendirinya mengenai tafsir Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Di mana dalam pasal tersebut berbicara ancaman hukuman paling singkat lima tahun.

Pasal itu berbunyi “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”‎

Dalam kasus Ahok, ‎mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Selain itu, Ahok juga didakwa dengan Pasal 156 a soal Penodaan Agama yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. Menurut Rafly Ahok diancam paling lama lima tahun bukan paling singkat, sehingga tidak perlu diberhentikan.

“Rafly tetap pada berpegang teguh pada pendapatnya soal ancaman lima tahun itu. Dia bilang dalam pasal 83 itu berbicara ancaman paling singkat lima tahun. Sedangkan Ahok dijerat dengan pasal paling lama lima tahun,” ujar Hendra saat dihubungi, Rabu (10/5/2017).

Namun Hendra menuturkan, Rafly sepakat bahwa pemberhentian Ahok itu menjadi kewenangan Presiden sebagai pemegang amanah tertinggi Undang-Undang. Asalkan kata dia, pemberhentian Ahok itu sudah memenuhi syarat formil, atau sesuai dengan aturan UU yang dimaksud atau yang dia pahami.

“Walaupun pada prinsipnya ia mengakui memang itu adalah kewajiban Presiden. Tapi harus sesuai syarat formil, sesuai dengan pendapat dia,” katanya.

Adapun Saiful sebagai saksi fakta lebih mempertanyakan keabsahan Parmusi dalam mengajukan gugatan ini. Namun, keterangan Saiful langsung bisa dipatahkan oleh pihak kuasa hukum Parmusi. Hendra menegaskan, Parmusi sebagai ormas Islam sudah terdaftar di Kemendagri tahun 2013 lalu.

“Parmusi sebagai ormas Islam sudah terdaftar secara legal di Kemendagri tahun 2003 lalu,” katanya.

Justru Hendra mempertanyakan keabsahan Saiful selaku saksi fakta. Menurutnya, jika ia ditunjuk sebagai saksi fakta mestinya pada tahun 2003 ia bertugas di Kemendagri. Namun, diketahui saat itu ia ditugaskan di KPU. “Kalau saksi fakta berarti dia harus mengetahui kejadian secara langsung. Saat itu dia kan bertugas di KPU, jadi dia tidak mengetahui, tidak pas untuk dijadikan saksi fakta,” jelasnya. ‎(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.