Jumat, 26 April 24

Kaleidoskop 2017: KPK Gelar 19 OTT Dengan Menetapkan 72 Tersangka

Kaleidoskop 2017: KPK Gelar 19 OTT Dengan Menetapkan 72 Tersangka
* Gedung Merah Putih KPK, Jaksel.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan capaian kinerja sepanjang tahun 2017 sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada publik. KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum, berusaha senantiasa menjaga kinerja dalam hal penindakan, pencegahan maupun kelembagaan.

Bidang Penindakan

Di bidang penindakan, secara total, pada tahun 2017 KPK melakukan 114 kegiatan penyelidikan, 118 penyidikan, dan 94 kegiatan penuntutan, baik kasus baru maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya. Selain itu juga melakukan eksekusi terhadap 76 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih dari 188 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara. Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 82 miliar.

KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Sitaan (Labuksi) berusaha untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari perkara korupsi dan TPPU. Selain melakukan lelang bersama DJKN, eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan dan hibah.

Tahun 2017 ini KPK telah menghibahkan sejumlah barang rampasan senilai total Rp88,6 miliar, antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp49 miliar di Kota Surakarta kepada Pemkot Surakarta untuk dimanfaatkan sebagai museum Batik; tanah dan bangunan senilai Rp24,5 miliar kepada ANRI untuk dijadikan pusat arsip pemberantasan korupsi; tanah dan bangunan senilai Rp2,9 miliar di Karawang Barat untuk BPS yang akan dimanfaatkan untuk rumah dinas dan perluasan kantor; wisma penginapan beserta isinya senilai Rp11,9 miliar kepada Kementerian Keuangan dan kendaraan operasional untuk Rupbasan Pekanbaru.

Bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 93 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa sebanyak 15 perkara, serta TPPU sebanyak lima perkara.

Sementara, data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, mengungkapkan ada 43 perkara yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV dan 27 perkara melibatkan swasta serta 20 perkara melibatkan anggota DPR/DPRD. Selain itu, terdapat 12 perkara lainnya yang melibatkan bupati/walikota dan wakilnya.

Di antara kasus-kasus yang ditangani tersebut, terdapat 19 kasus yang merupakan hasil tangkap tangan. Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2017 ini telah melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri.

Dari 19 kasus tersebut, KPK telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara.

Pada kegiatan Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan, KPK telah melakukan koordinasi sebanyak 183 penanganan perkara, dari 80 perkara yang ditargetkan pada 2017. Sementara supervisi dilakukan terhadap 289 perkara dari 164 perkara yang ditargetkan.

Dalam kegiatan ini, KPK berupaya mendorong penanganan perkara oleh penegak hukum lainnya dengan menjembatani perbedaan persepsi dan kendala lainnya melalui gelar perkara bersama, memfasilitasi ahli termasuk di dalamnya terkait perhitungan kerugian negara.

Selain itu, sejak diluncurkan tahun lalu pelaporan SPDP online (e-SPDP) sebagai upaya sinergi dalam penanganan perkara korupsi di antara lembaga penegak hukum lainnya, kini e-SPDP telah diimplementasikan di 8 instansi, yaitu Polda Jawa Timur, Kejati Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Kejati Jawa Barat, Polda Sumatera Utara, Bareskrim Polri dan Jampidsus Kejaksaan RI.

Tahun 2017, KPK telah menerima pemberitahuan penyidikan tindak pidana korupsi dari aparat penegak hukum lain, yakni sebanyak 797 SPDP dari Kejaksaan, dan 350 SPDP dari Kepolisian.

Yang regular dilakukan, KPK juga selalu berupaya meningkatkan kapasitas dalam penanganan perkara dengan menggelar Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum yang pada tahun 2017 digelar di Banten, Sulawesi Tenggara dan Sumatera Selatan. Pada kegiatan ini, diikuti 501 aparat penegak hukum dari Kepolisian, Kejaksaan, Penyidik TNI dan OJK, serta auditor pada BPK, BPKP dan PPATK.

Bidang Pencegahan

Di bidang pencegahan, KPK mengambil peran sebagai trigger mechanism untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di bidang sistem administrasi perencanaan, penganggaran, perizinan, pengadaan barang/jasa, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tata kelola kesamsatan, dan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.

Program tersebut dikemas KPK dalam bentuk pendampingan kepada sejumlah provinsi melalui program Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan dan Pencegahan Terintegrasi agar pemberantasan korupsi lebih efektif dan efisien.

Pada 2017 ini, KPK mendampingi 12 provinsi lainnya, yaitu Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Barat. Sehingga, total KPK telah mendampingi 22 provinsi termasuk di dalamnya 380 kabupaten/kota.

Untuk proses pengadaan barang dan jasa, KPK mendorong diimplementasikannya sistem e-procurement yang sudah dibuat oleh LKPP, juga dengan pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mandiri, termasuk SDM pengelola yang independen. KPK juga mendorong penggunaan e-catalog lokal di daerah. Tujuannya adalah agar proses pengadaan berjalan lebih terbuka, sehingga menghasilkan output pengadaan yang efektif dan efisien.

Pencegahan yang ofensif di tahun 2017 terhadap 7 sektor strategis yang menjadi fokus KPK yaitu sumber daya alam, minyak dan gas bumi, kesehatan, pangan, infrastruktur, reformasi birokrasi dan penegakan hukum, dan sektor pendidikan, berhasil mendorong kenaikan pendapatan negara dan mencegah potensi kerugian negara.

PNBP dari sektor Kehutanan meningkat Rp1 triliun menjadi Rp3.4 triliun di tahun 2017 dan denda sebesar Rp1 triliun setelah didampingi KPK melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH) online sejak 2016.

Di sektor minerba per Oktober 2017 peningkatan PNBP sebesar Rp1,1 triliun. Sedangkan, di sektor pendidikan, KPK bersama Dikti mulai melakukan penertiban aset mangkrak di lingkungan Dikti senilai Rp13 triliun. KPK juga mendorong Pemprov DKI terkait pengintegrasian data dan informasi pajak, sehingga Pemprov DKI berhasil  meningkatkan penerimaan pajak daerah DKI sebesar Rp3,2 triliun.

Perbaikan pada sektor swasta dan politik juga tidak luput dari perhatian KPK. Keduanya merupakan sektor strategis, dimana pembenahan keduanya akan membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Menyambut tahun politik, pada tahun 2017 KPK telah membuat data pemetaan potensi benturan kepentingan terkait pendanaan pilkada demi mengetahui profil, potensi benturan kepentingan serta besaran biaya, hingga potensi penyalahgunaan dana anggaran daerah di tangan kepala daerah terpilih.

Secara reguler KPK juga terus berupaya meningkatkan kesadaran Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di tahun 2017 ini, KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 28%. KPK terus berupaya memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan LHKPN, KPK melakukan inovasi dan upaya menyederhanakan pelaporan LHKPN dengan meluncurkan aplikasi LHKPN elektronik (e-lhkpn). Aplikasi tersebut dapat diakses melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id/. Efektif mulai 1 Januari 2018 seluruh wajib LHKPN dapat melaporkan hartanya dengan aplikasi tersebut secara periodik pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya.

Sampai dengan akhir tahun 2017 ini KPK telah menerima sebanyak 245.815 LHKPN, yang terdiri dari 78,69 persen dari 252,446 wajib lapor di tingkat eksekutif, sebanyak 30,96 persen dari 14,144 wajib lapor di tingkat legislatif, sebanyak 94,67 persen dari 19,721 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82,49 persen dari 29,250 wajib lapor BUMN/BUMD.

Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau PN untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Data Direktorat Gratifikasi, KPK telah menerima sebanyak 1.685 laporan, 551 di antaranya dinyatakan milik negara, 37 ditetapkan milik penerima dan 278 laporan masih dalam proses penelaahan.

Bila dilihat dari instansi pelapor, BUMN/BUMD merupakan institusi paling banyak yang melaporkan gratifikasi dengan 667 laporan, diikuti kementerian dengan 447 laporan, dan pemerintah daerah dengan 239 laporan.

Dari laporan gratifikasi ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp114 miliar termasuk di dalamnya uang lebih dari 4,4 miliar rupiah yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dan selebihnya berbentuk barang senilai Rp109 miliar.

Kelembagaan

Seluruh kegiatan KPK tahun 2017 dilakukan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN murni, yaitu sebesar Rp 849,5 miliar. Penyerapan anggaran pada tahun ini sebesar Rp 780,1 miliar atau sekitar 91,8 persen.

Sebagian anggaran diperuntukan ubtuk pekerjaan tahap akhir pembangunan Gedung Merah Putih KPK. Demikian juga dengan pembangunan gedung penunjang yang salah satunya diperuntukkan untuk rumah tahanan dapat diselesaikan pada tahun ini.

Diresmikan pada 6 Oktober 2017 cabang rutan KPK tersebut terdiri atas 2 lantai yaitu lantai dasar dan mezanin dengan kapasitas total 37 tahanan. Sejak saat itu, tahanan KPK yang semula ditempatkan di gedung lama dipindahkan ke rutan di Gedung Penunjang tersebut. Sementara sisanya yang telah menempati rutan Guntur tetap ditempatkan di rutan tersebut yang berkapasitas total 32 tahanan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.