Rabu, 15 Mei 24

BPOM Sita 3 Miliar Rupiah Kosmetik Ilegal di Cengkareng

BPOM Sita 3 Miliar Rupiah Kosmetik Ilegal di Cengkareng
* Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, saat memamerkan produk ilegal kepada wartawan di kantor BPOM RI, (28/3/2018). Foto: Obsessionnews.com/Popi

Jakarta, Obsessionnews.com – Tim Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali melakukan penindakan peredaran penyediaan farmasi berupa kosmetika ilegal di jalan Kayu Besar nomor 1 rt 01 rw 08, kelurahan Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (28/3/2018) pagi.

Hasil penindakan ini berupa produk kosmetika dengan sejumlah merek, di antaranya Barbapapa, Animate Vitamin E, Egg White, Cherveen sebanyak 900 koli dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 3 miliar rupiah.

Saat ini BPOM RI telah menyita seluruh produk kosmetika ilegal tersebut dan sedang melakukan proses investigasi kepada pemilik atau pun penanggung jawab produk.

BPOM RI juga akan melakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui apakah terdapat kandungan bahan dilarang atau berbahaya dalam produk kosmetika itu.

“Ini jelas pelanggaran yaitu mendistribusikan sediaan farmasi berupa kosmetika tanpa izin edar atau ilegal. Untuk itu kami akan usut tuntas dan tindak tegas agar memberikan efek jera,’’ ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, saat konferensi pers di kantor BPOM RI, Rabu (28/3/2018).

Penny menjelaskan produk kosmetika illegal ini diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. “Sumber produk masih dalam pengembangan dan pemeriksaan petugas BPOM RI,” katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI akan menindaklanjuti dengan proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektualnya. Pelaku diduga melanggar pasal 196 dan/ atau pasal 197 uu no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan yang dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Penny meminta kepada seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau mengonsumsi produk kosmetika yang tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi. Ingat selalu cek klik, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk kosmetika,” pungkasnya.

Sebelumnya, Minggu (25/3/2018) menjelang tengah malam, Tim Balai POM di Serang bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kepolisian Sektor Pulo Merak, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, dan Stasiun Karantina Perikanan menggagalkan pengiriman produk kosmetika illegal.

Produk  ini diangkut menggunakan satu unit mobil jasa ekpedisi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah Jabal Nur, Merak. Diperkirakan nilai keekonomian temuan kosmetika ilegal ini mencapai lebih dari 5 miliar rupiah. (Popi)

 

Baca juga:

Kosmetik Ilegal Senilai 2,5 Miliar Disita BPOM di Jakbar

Viostin DS Mengandung Babi, YLKI Sebut BPOM Lemah

BPOM Minta Kominfo Blokir Situs Penjual Obat Daring

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.