Sabtu, 20 April 24

Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan Terancam Tak Punya Hak Politik

Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan Terancam Tak Punya Hak Politik
* Wakil ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan. (Foto: Suara.com)

Semarang, Obsessionnews.com – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) supaya mencabut hak politik Taufik Kurniawan. Permintaan itu disampaikan Jaksa KPK lewat materi tuntutan terhadap wakil ketua DPR nonaktif itu.

“Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah menjalani hukuman yang telah dijalani,” ujar jaksa Joko Hermawan, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (24/6/2019).

Taufik yang menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017 itu dicabut hak politik, baik berupa hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Sebagai dampaknya, Taufik dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat publik minimal selama 5 tahun setelah keluar dari tahanan. Jaksa menyatakan, pencabutan hak politik ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain, agar tidak melakukan tindak pidana yang sama di kemudian hari.

“Pencabutan hak politik bertujuan untuk melindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik,” tambah dia.

Taufik sendiri dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga itu. Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Taufik dinilai KPK telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa mengatakan, perbuatan Taufik secara nyata telah merusak citra lembaga DPR RI dan menciderai kepercayaan masyarakat. Selain itu, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, pencabutan hak politik sebagai tambahan hukuman yang dijalani. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.