Senin, 29 April 24

Video TikTok Nikita Mirzani Bikin Geram Umat Muslim

Video TikTok Nikita Mirzani Bikin Geram Umat Muslim
* Artis Nikita Mirzani. (Foto: Instagram nikitamirzanimawardi_172)

Obsessionnews.com – Umat muslim geram dengan pernyataan artis Nikita Mirzani di dalam video TikTok yang menyebut banyak umat muslim yang menonton Bokep atau film Porno.

Menanggapi hal itu, Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Muslim (AMM) Masrina mengatakan, Nikita Mirzani adalah artis kontroversi, di mana dalam unggahan video di media sosial itu ada dugaan merugikan banyak masyarakat Indonesia.

“Apalagi kami melihat di salah satu media sosial, sangat miris dalam perkataan artis Nikita Mirzani. Yang mana sudah melecehkan atau menjatuhkan martabat masyarakat Indonesia, apalagi masyarakat Indonesia sangat banyak menganut beragama Islam,” kata Masrina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5/2022).

Seperti diketahui, kronologi kasus terjadi di mana dalam video tiktok Nikita Mirzani yang berdurasi 00.06 detik itu ada statmen atau ucapan tentang di agama Islam banyak nonton Bokep (video porno, termasuk kalian yang menonton gw (Nikita Mirzani).

Menurut dia, ucapan Nikita Mirzani dapat di katakan ada dugaan penghinaan terhadap masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

“Apakah etis dua ucapan tersebut sudah masuk unsur Tindak Pidana Khusus? Di sebabkan video tiktok tesebut, ada dugaan sudah tidak pantas. Apalagi Nikita Mirzani adalah seorang publik vigur (artis), di mana seorang artis memberikan panutan bukan seharusnya Nikita Mirzani membangun kontroversi untuk seakan-akan lebih baik dan santun,” ucapnya.

Dia menegaskan, dari kacamata Hukum, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Yaitu Pasal 156a KUHP, berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan
atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucapnya.

Selain itu, Nikita Mirzani diduga juga terkena Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Penghinaan berupa menyebarluaskan informasi elektronik yang isinya adalah, penghinaan atau pencemaran nama baik, serta menyebabkan kerugian, bagi orang lain, maka bisa dikenakan sanksi hukum pasal penghinaan. Sanksi yang ditetapkan menurut Pasal 36 UU ITE adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau juga denda maksimum 12 miliar rupiah.

Pasal-pasal pidana, adalah pasal yang di mana selalu di terapkan oleh Penyidik Kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana “Penistaan Agama melalui media elektronik.

“Seharusnya pihak dari kepolisian, untuk segera mengambil suatu tindakan hukum. Di mana ada dugaan perbuatan dari Nikita Mirzani sudah bisa di katan sangat meresahkan masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Kami juga berharap proses hukum dari Kepolisian sampai tingkat Putusan dari Pengadilan, harus tetap berlanjut proses hukum,” bebernya.

Sementara itu, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) Novel Bamukmin mengatakan, pernyataan Nikita Mirzani telah menyakiti hati umat muslim.

“Saya melihat mahluk yang satu ini lagi mempertontonkan kebodohannya dengan isu isu agama sehingga buat saya komen tentang mahluk ini hanya sia sia saja,” kata Habib Novel kepada wartawan.

Novel mejelaskan, dalam hukum Islam menuduh orang Islam dengan tanpa bukti jelas perbuatan fasik, kalau tidak bertobat atau minta maaf sampai ajal menjemput neraka jahanam tempatnya (QS : Ataubah 10).

Dia menyebutkan, Nikita Mirzani dan dalam hukum positif bisa dijerat d pasal 310 & 311 KUHP. “Bagi umat Islam yang merasa difitnah silahkan saja lapor,” ucapnya.

Tak hanya itu, atas perbuatan Nikita Mirzani, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) bakal melakukan aksi di depan Gedung Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Jumat 27 Mei 2022 mendatang.

Aksi tersebut, mendesak MUI mengambil langkah hukum terhadap statemen Nikita Mirzani yang dianggap melecehkan ummat Islam. Selain itu, mendesak MUI meminta kepada semua stasiun televisi nasional dan lokal mencekal Nikita Mirzani tampil di ruang publik. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.