Upaya Banding Terdakwa BSPS Desa Teguhan Kandas

Upaya Banding Terdakwa BSPS Desa Teguhan Kandas
Semarang, Obsessionnews - Upaya banding terdakwa korupsi penyelewengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Teguhan, Kabupaten Grobogan tahun 2014 kandas di Pengadilan Tinggi Semarang. Adik Kepala Desa Teguhan itu sebelumnya terjerat bersama terpidana petani buta huruf. Majelis hakim PT Semarang yang dipimpin Winaryo didampingi 2 hakim anggota H Sutanbadri dan F Switi Andari serta Panitera Pengganti (PP) Isnadi menyatakan mengadili dan menerima banding terdakwa Andi Poedjo. Akan tetapi, majelis menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang Nomor 133/Pid.Sus-TPK/2015/PN Smg tanggal 16 Februari 2016. “Memerintahkan agar terdakwa Andi Poedjo bin Rusminto tetap berada dalam rutan dan memerintahkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat sebesar Rp 2.500,” kata hakim Winaryo dalam salinan amar putusan. Mengetahui bunyi putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwodadi menerima putusan dengan alasan menguatkan vonis sebelumnya. Namun, pihaknya tetap tetap menunggu keputusan terdakwa akan melanjutkan upaya hukum selanjutnya atau tidak. “Keputusan banding baru turun, kalau Sakimin sudah menerima dari dulu. Intinya kami menerima Cuma tergantung terdakwa Andi Poedjo dan kuasa hukumnya,” kata JPU Djohar Arifin kepada awak media, Jumat (13/5/2016). Terpisah, kuasa hukum terpidana Sakimin, Nugroho Budiantoro menjawab datar saat dimintai tanggapan atas turunnya putusan tersebut. Pasalnya, ia sudah meminta kliennya agar terus memperjuangkan kasus hingga tingkat banding namun ditolak. "Terpaksa kami menerima, kami sudah menerangkan dan menyakinkan klien kami  sebelumnya (Sakimin) untuk banding. Tapi tampaknya ada anggapan ketakutan dari klien kami, yang menganggapp banding pasti hukumanya naik," kata Nugroho. Ia menduga, kliennya sengaja ditekan dan mendapat intimidasi dari oknum Kejaksaan, agar Sakimin menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. "Kami lihat ada intimidasi atas perkara ini untuk menerima dari oknum kejaksaan. Kami mencium bau itu, sebelumnya terdakwa inginbanding ini malah saya tegesi bandingg eh ndak jadi banding," tandasnya. Sebelumnya, Sakimin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu oleh Pengadilan Tipikor. Sedangkan terdakwa Andi Poedjo Soebroto divonis 5 tahun dan denda Rp 200juta subsidair 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar Uang Penganti (UP) kerugian negara Rp 500.520.000 subsidair 1 tahun kurungan. (Yusuf IH)