Tim Satreskrim Polresta Mataram Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Online

Tim Satreskrim Polresta Mataram Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Online
Obsessionnews.com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap pelaku kasus penipuan online dengan inisial ANS (37) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyatakan timnya saat ini dalam perjalanan bersama pelaku menuju Kota Mataram. Baca juga: Dirreskrimsus Polda Jambi Ingatkan Masyarakat Waspada terhadap Modus Penipuan Online saat Ramadhan dan Idul Fitri "Tim kami saat ini masih dalam perjalanan menuju Mataram setelah berhasil menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Pemalang," ujar Yogi dikutip dari Antara, Selasa (7/5/2024). Penangkapan ANS berawal dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban aksi penipuan pelaku dalam menjual mesin pembuat pakan ternak melalui aplikasi pasar online. Pelaku meminta uang muka setengah dari harga barang, dan setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak kunjung datang. "Korban sudah mengirimkan uang muka sebesar Rp51 juta dari harga barang Rp102 juta, namun barang tidak kunjung dikirim setelah satu bulan," tambah Yogi. Baca juga: Pegadaian Imbau Masyarakat Waspada terhadap Penipuan Lelang Online yang Tawarkan Barang di Bawah Harga Pasaran Setelah dilakukan penyelidikan, tim reskrim berhasil menemukan keberadaan pelaku di Pemalang dengan koordinasi bersama Polres setempat. Dengan dukungan personel dari Polres Pemalang, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin malam (6/5). Yogi menjelaskan, dasar penangkapan pelaku merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Untuk sementara ini hanya itu yang bisa kami sampaikan. Setelah tim dan pelaku tiba di Mataram, akan kami kabarkan perkembangan kasusnya," tutup Yogi. (Antara/Poy)