Tim Penyidik Polda Sulteng Tangani Kasus Dugaan Politik Uang di Pemilu 2024

Tim Penyidik Polda Sulteng Tangani Kasus Dugaan Politik Uang di Pemilu 2024
Obsessionnews.com - Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana terkait Pemilu 2024 yang melibatkan dugaan politik uang. Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Mantap Brata (OMB) Tinombala Kombes Pol. Djoko Wienartono menyampaikan, tim penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima laporan perkara tersebut dari Bawaslu Provinsi Sulteng pada Rabu, 13 Maret 2024. Djoko menjelaskan, dugaan tindak pidana Pemilu ini terkait dengan kasus politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah dari salah satu partai politik. Laporan ini telah diregistrasi dalam laporan polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 14 Maret 2024. Baca juga: Kepolisian Resor Garut Pastikan Keamanan Logistik Pemilu 2024 Kasus ini bermula dari temuan tim patroli Bawaslu Sulteng pada 13 Februari 2024, saat masa tenang Pemilu 2024. Dari penelusuran Bawaslu, ditemukan sebuah rumah di Jalan Garuda, Kecamatan Palu Selatan, yang diduga sebagai tempat penyimpanan sembako oleh salah seorang tim kampanye. "Pelaku, dengan inisial MSL, merupakan tim pelaksana kampanye caleg DPR RI Dapil Sulteng dari salah satu partai politik,” ungkap Djoko dikutip dari Antara, dikutip Jumat (15/3/2024). Djoko menjelaskan, MSL diduga telah mengadakan pertemuan dengan masyarakat sejak bulan September 2023 dengan tujuan untuk mencari dukungan suara agar memilih caleg DPR RI yang didukungnya. Masyarakat diminta untuk mengumpulkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan janji akan diberikan sembako berupa beras lima kilogram, gula pasir satu kilogram, atau minyak goreng satu liter. "Relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional sebesar Rp10.000 per KK," tambah Djoko. Baca juga: Polres Sigi Kerahkan Personel Tambahan untuk Amankan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dugaan tersebut semakin kuat dengan adanya pembagian sembako kepada masyarakat yang telah mengumpulkan fotokopi KK sekitar bulan Januari 2024. Kasus ini sedang ditangani oleh Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dugaan bahwa MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Perkembangan hasil penyidikan akan diinformasikan lebih lanjut," kata Djoko. (Antara/Poy)