Jumat, 3 Mei 24

Tim Khusus Alih Alat Tangkap Mulai Lakukan Pendataan Kapal Nelayan di Tegal

Tim Khusus Alih Alat Tangkap Mulai Lakukan Pendataan Kapal Nelayan di Tegal

TEGAL (2/2) – Pemerintah akan melakukan pendataan dan verifikasi kapal dengan alat tangkap yang dilarang atau tidak ramah lingkungan seperti cantrang dan sejenisnya di beberapa daerah di Pantura Jawa dan Jawa Timur. Selama beberapa pekan kedepan, pendataan dan verifikasi terhadap ratusan kapal ditargetkan dapat selesai dilaksanakan, sehingga bisa segera dilakukan penyelesaian pengalihan alat tangkap yang dilarang menjadi ramah lingkungan.

Tim khusus penyelesaian pengalihan alat tangkap ikan yang dilarang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mulai bergerak sejak Kamis (1/2) untuk melakukan pendataan, verifikasi dan validasi kapal cantrang dan sejenisnya di Kota Tegal, Jawa Tengah. Pendataan, verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk mengetahui jumlah serta ukuran kapal dengan alat tangkap yang dilarang atau tidak ramah lingkungan seperti cantrang dan sejenisnya yang dimilki oleh para nelayan dan pelaku usaha yang digunakan untuk berlayar.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat meninjau langsung kegiatan pendataan dan verifikasi kapal di PPP Tegalsari, Jum’at (2/2), menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk tidak lanjut kesepakatan dari pertemuan antara perwakilan nelayan dengan presiden di Istana Presiden dua pekan lalu. Menteri Susi juga kembali mengingatkan bahwa telah disepakati penggunaan alat tangkap cantrang tetap beroperasi hingga pengalihan alat tangkap nelayan selesai.

Dalam pertemuan tersebut juga disepakati bahwa pemerintah memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut dengan kondisi tidak ada penambahan kapal cantrang. Kapal yang berlayar juga harus diukur ulang dan hanya berlayar di Pantai Utara Pulau Jawa.

Diperkirakan sebanyak 561 kapal dan pelaku usaha di Tegal akan dapat didata selama dua hari. Setelah melakukan pendataan, verifikasi dan validasi, nelayan diperbolehkan kembali berlayar selama memiliki surat izin berlayar sementara yang dikeluarkan oleh KKP. Untuk memperoleh surat izin berlayar sementara tersebut, para nelayan akan diminta untuk menandatangani pernyataan kesanggupan beralih alat tangkap.

KKP bekerjasama dengan perbankan (BRI), penyedia alat Vessel Monitoring System (VMS), instansi daerah, beserta perangkat pendukung lainnya untuk menyukseskan kegiatan ini.

Setelah Tegal, kegiatan ini akan dilanjutkan pelaksanaannya ke sejumlah daerah seperti Batang, Pati, Rembang, dan Lamongan dan diharapkan dapat selesai dalam waktu dua bulan.

Tim khusus penyelesaian pengalihan alat tangkap ikan yang dilarang berupaya untuk memproses perizinan berlayar sementara dengan cepat dan lugas agar nelayan dapat melaut segera serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal agar proses pengalihan alat tangkap dapat berjalan lancar tanpa menyulitkan nelayan dan pelaku usaha.

Sebagai informasi, pemerintah telah membentuk tim khusus penyelesaian peralihan alat tangkap ikan yang dilarang ini terdiri dari berbagai unsur yakni Satgas 115, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT KKP), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (DJPSDKP KKP) dan kepala daerah setempat. Tim khusus tersebut dikepalai Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo.

Lilly Aprilya Pregiwati
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas KKP

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.