Tim Gempur Bea Cukai Pekanbaru Amankan 73.604 Batang Rokok Ilegal

Tim Gempur Bea Cukai Pekanbaru Amankan 73.604 Batang Rokok Ilegal

Pekanbaru, obsessionnews.com -  Bea Cukai Pekanbaru, Riau, menggelar operasi pasar di dua lokasi yaitu Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan,  pada 18- 19 Agustus 2021. Tim Gempur Bea Cukai Pekanbaru bersama Satuan Polisi (Satpo)l Pamong Praja (PP) setempat berhasil mengamankan 73.604 batang rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu dan rokok dilekati pita cukai salah peruntukan. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

Baca juga:

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Narkotika di Beberapa Daerah

Bea Cukai Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan

Dalam operasi pasar kali ini Tim Gempur juga mendatangi pedagang eceran liquid vape di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan info yang dikutip obsessionnews.com dari laman Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebutkan tidak hanya rokok, namun liquid vape termasuk ke dalam objek cukai yang termasuk ke dalam HPTL atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Kegiatan operasi pasar merupakan salah satu sarana untuk menekan peredaran rokok ilegal di lingkungan pengawasan Bea Cukai Pekanbaru. Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal dan bahaya dari  rokok ilegal.

Dari sudut pandang lain juga dijelaskan terkait penerimaan cukai yang digunakan untuk masyarakat dan kerugian besar apabila masih beredar rokok ilegal. Pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal diatur dalam Undang Undang Cukai 39 Tahun 2007.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, serta peran nyata dari masyarakat berkomitmen untuk berkontribusi dalam pemberantasan rokok ilegal. (red/arh)