Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Tim Advokasi Bela Islam Minta KY Awasi Sidang Terdakwa Terorisme di PN Jaktim

Tim Advokasi Bela Islam Minta KY Awasi Sidang Terdakwa Terorisme di PN Jaktim
* Suasana audiensi Tim Advokasi Bela Umat Bela Islam dengan Komisi Yudisial. (Foto: Pessy/ON)

www.obsessionnews.com —— Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokasi Bela Umat Bela Islam menyambangi Komisi Yudisial di Jakarta, Senin (29/8/2022). Kedatangan tim hukum untuk menggelar audiensi dengan pimpinan KY.

Dalam audiensi tersebut Tim Advokasi Bela Umat Bela Islam meminta KY mengawasi jalannya persidangan tiga terdakwa kasus dugaan terorisme, yaitu Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Respons KY mereka menerima dan bersedia akan menurunkan tim pemantau ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melihat proses sidang di sana,” ujar salah satu Tim Advokasi Bela Umat Bela Islam Azam Khan usai audiensi.

Dia menilai ada indikasi kuat hakim yang menangani perkara tersebut tidak jujur dalam menegakkan hukum. Namun Azam tidak merinci seperti apa ketidakjujuran hakim dimaksud.

“Belum ada pelanggaran, tapi ada indikasi takut dia (hakim) tidak jujur dalam menegakkan hukumnya oleh karrna ini masih berproses panjang,” ungkap Azam.

Sebelumnya sidang diwarnai dengan perdebatan antara tim kuasa hukum para terdakwa dengan majelis hakim. Tim kuasa hukum meminta sidang digelar secara tatap muka, namun sempat ditolak walaupun pada akhirnya diterima.

“Kita lawan maka terjadilah perdebatan, akhirnya disepakati offline. Maka para terdakwa dihadirkan. Kenapa? karena kami mengacu pada KUHAP. KUHAP Itu tertinggi. Sedangkan di sana (hakim) menggunakan Surat Edaran MA. Surat Edaran MA itu perlu persetujuan terdakwa, setuju nggak terdakwa. Ternyata terdakwa tidak setuju, maka harus offline,” tegas dia.

Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim KY, Mulyadi yang menerima audiensi Tim Advokasi Bela Umat Bela Islam mengatakan pihaknya siap menurunkan tim untuk memantau jalannya persidangan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kami di KY tetap menjaga amanah masyarakat sesuai tugas kami, tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu juga bahwa KY itu tugasnya mengawasi etik, bukan mengawasi putusan. Tapi kita punya kewenangan untuk melakukan eksaminasi putusan,” kata Mulyadi.

Ia mengungkapkan saat ini KY sedang fokus mengawasi persidangan kasus pertahanan di pengadilan sebagai tindaklanjut hasil kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Jadi mafia tanah itu fokus kita. Selain tanah kita juga fokus ke isu perempuan. Mungkin kalau ada arahan dari pimpinan nanti kita tambahkan fokus ke masalah terorisme jadi kita akan pertimbangkan,” pungkas dia.

Sebagai informasi, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa (16/11/2021). Mereka diduga merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiah (JI). (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.