Senin, 25 September 23

Tidak Sesuai Fatwa MUI, HNW Kritik Pemerintah Generalisasi Larangan Salat Idulfitri di Masjid Terkait Pandemi Covid-19

Tidak Sesuai Fatwa MUI, HNW Kritik Pemerintah Generalisasi Larangan Salat Idulfitri di Masjid Terkait Pandemi Covid-19
* Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atau yang akrab disapa HNW. (Foto: Twitter @hnurwahid)

Jakarta, Obsessionnews.com
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda Indonesia belum ada tanda-tanda kapan akan berakhir. Pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan dalam penanggulangan Covid-19. Banyak umat Islam yang merasa kesal akibat terjadinya ketidakadilan dan tindakan tendensius terhadap umat Islam terkait dengan kebijakan mengatasi Covid-19.

 

Baca juga: 

HNW Usulkan Larangan Ideologi Komunisme Dimasukkan Dalam Draft RUU HIP

HNW Tolak Survei Komnas HAM Terkait Sanksi Bagi Muslim yang Tetap ke Masjid

 

Beberapa waktu lalu hati umat Islam terluka gara-gara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengadakan survei tendensius yang ditujukan kepada umat Islam. Survei itu menyebutkan perlu adanya sanksi sosial atau denda bagi umat Islam yang masih berjamaah di masjid saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kini muncul pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa umat Islam yang salat Idulfitri di masjid atau lapangan dalam kondisi pandemi Covid-19 melanggar Undang-Undang (UU). Menurut Mahfud, hal itu sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atau yang akrab disapa HNW memahami kekesalan banyak umat Islam itu.

Terkait pernyataan Mahfud, HNW mengungkapkan, fatwa MUI No 28/2020 tidak menggeneralisasi dengan melarang mutlak salat Id di masjid maupun di lapangan. Salat Idulfitri hanya dilaksanakan di rumah di seluruh kawasan yang oleh pemerintah dimasukkan pada kategori zona merah. Karena itu diberlakukan PSBB, sebagaimana berlaku di banyak kota/provinsi, atau di sebagian besar kota/provinsi yang belum memberlakukan PSBB, dan masih dalam kategori zona hijau.

“Padahal fatwa MUI No 28/2020 jelas membedakan dengan menyebutkan tentang bolehnya umat Islam menyelenggarakan salat Idulfitri di tanah lapang, masjid, musala, dan lain-lain bila umat Islam berada di kawasan zona hijau, kawasan yang penyebaran Covid-19 sudah terkendali. Atau yang diyakini tidak terjadi penyebaran Covid-19,” kata HNW dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com, Rabu (20/5/2020).

Tetapi, lanjut politisi PKS ini, bila kondisi penyebaran Covid-19 masih belum terkendali, yakni berada di zona merah dan diberlakukan PSBB, maka fatwa MUI memang menyebutkan umat Islam boleh menyelenggarakan salat Idulfitri di rumah. Dalam kedua kondisi itu fatwa MUI menyebutkan tetap dengan harus melaksanakan protokol penanganan Covid-19.

“Sikap pemerintah yang menggeneralisasi pelarangan pelaksanaan Idulftri untuk setiap wilayah, tanpa membedakan zona merah atau zona hijau, tidaklah bijaksana, dan tidak mencerminkan keadilan. Dan tidak sesuai dengan teks tersurat fatwa MUI,” kritik HNW.

Menurutnya, kesalahan memahami fatwa MUI terkait Covid-19 juga mengakibatkan masalah di lapangan, sehingga terjadi ada masjid yang digembok, tidak terdengar kumandang azan, dan umat Islam tidak bisa melaksanakan salat di masjid sekalipun mereka berada di luar zona merah. Sekalipun mereka memberlakukan seluruh ketentuan penanganan Covid-19.

HNW juga mempersoalkan ketidakadilan dari pejabat negara, karena mereka hanya tajam melakukan pelarangan kepada umat Islam terkait pelaksanaan salat di masjid. Tetapi tumpul melakukan pelarangan terhadap objek hukum lainnya yang melanggar aturan terkait PSBB di berbagai tempat dan rumah ibadah selain masjid.

HNW mengakui bahwa pemerintah memang memiliki dasar hukum, yakni Pasal 59 ayat (3) huruf b UU No 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan bahwa Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meliputi pembatasan kegiatan keagamaan. Lalu ketentuan itu diperkuat dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangkat Percepatan Penanganan Covid-19.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini mengingatkan, bahwa aturan tersebut perlu dilaksanakan secara objektif.

“Memang betul harus ada pembatasan, tapi tentunya pembatasan itu juga berdasarkan keputusan hukum bahwa daerah tersebut memang diberlakukan PSBB,” kata HNW.

Sementara daerah yang tidak diberlakukan PSBB tentunya tidak bisa serta merta diberlakukan ketentuan pembatasan tersebut. Apalagi pemerintah sering kali menyampaikan soal relaksasi seperti untuk moda transportasi dan kegiatan ekonomi. Bahkan di kawasan yang sudah diberlakukan PSBB. Sekalipun dengan tetap melaksanakan protokol penanganan Covid-19.

“Nah, kalau ini bisa dilaksanakan, kenapa tidak bisa diberlakukan bagi umat Islam terutama yang berada zona hijau, zona penyebaran Covid-19 yang terkendali. Atau bahkan yang diyakini sebagai tidak terjadi penyebaran Covid-19,” tutur HNW.

Ia menambahkan, umat Islam yang berada di luar zona PSBB atau zona tak terkendali penyebaran Covid-19, sebagaimana difatwakan oleh MUI, mereka lebih layak mendapatkan keadilan dan relaksasi tersebut.

“Bila kebijakan ini yang dipilih pemerintah, maka pemerintah memberlakukan hukum secara adil. Itu lebih menenteramkan umat, dan menjauhkan umat dari mencurigai keputusan pemerintah sebagai menzalimi umat dan tendensius terhadap umat,” tandasnya.

Apalagi, tambahnya, apabila merujuk kepada tujuan hukum, maka selain kepastian hukum, ada pula keadilan dan kemanfaatan.

“Apabila kebijakan digenerasilasi seperti itu, tentunya tidak menghadirkan keadilan bagi umat yang tinggal di wilayah zona hijau, karens mereka diperlakukan secara sama dengan yang tinggal di zona merah,” tukasnya.

Selain itu anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan keagamaan ini juga mengingatkan, dalam Rapat Kerja Komisi VIII pada Senin (11/5/2020), pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama menyepakati untuk mempertimbangkan kebijakan relaksasi pembatasan ibadah di tempat ibadah, khususnya di daerah yang tidak termasuk zona merah.

“Lebih baik pemerintah melaksanakan kesepakatan yang sudah dicapai tersebut dengan mengedukasi dan mengadvokasi umat, agar keinginan mereka melaksanakan salat Id dapat terwujud. Dan tujuan pemerintah agar warga selamat dan penyebaran covid-19 tak terjadi, juga dapat terlaksana,” jelasnya.

HNW menegaskan, pemerintah juga jangan hanya menyasar kepada masjid, dan tidak mempermasalahkan tempat ibadah lainnya, serta juga lokasi kerumunan lainnya yang melanggar ketentuan PSBB, bahkan menjadi klaster penyebaran covid-19.

“Dalam UU Karantina Kesehatan dan Permenkes itu disebut ketentuan pembatasan kegiatan “keagamaan”. Jadi kegiatan keagamaan dari semua agama, bukan hanya kegiatan keagaamaan Islam saja,” tuturnya.

HNW mengungkapkan, seharusnya hukum berlaku untuk semua secara objektif dan adil. Apalagi selama ini terbukti bahwa telah terjadi kerumuman yang tidak sesuai dengan UU dan pelaksanaan PSBB di lokasi dan kegiatan di luar keagamaan, seperti di mal, pasar, dan jalanan yang sudah mulai macet lagi.

Penyebaran Covid-19 juga terbukti bisa terjadi di kegiatan keagamaan selain Islam, seperti di seminari Gereja Bethel yang berlokasi di Petamburan, Jakarta, dan lain-lain.

“Harusnya pemerintah juga melakukan hal yang adil. Tindak tegas pelanggaran-pelanggaran itu. Juga sampaikan ancaman sanksi hukum karena melanggar UU. Jangan hanya tegas menyampaikan ancaman itu semua hanya untuk umat Islam. karena umat agama yang lain juga perlu diselamatkan agar tak terkena covid-19,” jelasnya.

Menurut HNW, apabila demikian fakta terkait fatwa MUI, dan ketentuan UU, maka sikap pihak-pihak yang hanya menyasar kepada masjid atau kegiatan keagamaan umat Islam adalah tindakan yang diskriminatif, tendensius, dan tidak sesuai dengan semangat penegakan aturan hukum berkeadilan.

“Hal seperti ini malah menghadirkan kegelisahan umat, merasa diperlakukan dengan tidak adil, dan menjadi pembenaran teori konspirasi atas umat dengan menungggangi isu Covid-19 ini,” tuturnya.

HNW menambahkan, pemerintah seharusnya melaksanakan aturan UU secara adil baik dan benar, serta melaksanakan fatwa MUI secara benar dan utuh, jangan dipotong-potong.

Umat juga seharusnya jangan dibuat cemas dengan teror ancaman sanksi tapi berasal dari pemahaman tak benar terhadap UU dan fatwa MUI. Tetapi justru yang perlu dilakukan adalah pemerintah menjadi contoh dan teladan melaksanakan aturan hukum secara adil dan benar, serta tidak tebang pilih, agar umat bisa percaya dan menaatinya. Dan itu lebih sesuai dengan semangat damai dengan Covid-19 yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Bagi umat yang berada di zona hijau, zona yang penyebaran Covid-19 terkendali, atau bahkan diyakini tak terjadi penyebaran Covid-19, dan kemudian diizinkan salat Idulfitri di masjid, musala, atau di lapangan, agar betul-betul menjaga kepercayaan dan amanat. Menjaga agar mereka benar-benar sehat dan selamat dari penyebaran Covid-19,” kata HNW.

Ia mengingatkan waspadai provokasi dan penyelundupan. agar tak terjadi fitnah. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.