
Oleh: Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Wakil Menteri Agama RI
Dengan ditangkapnya salah seorang pengurus Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (AZA) oleh Densus 88 dalam kasus dugaan terlibat jaringan terorisme, menyadarkan kita bahwa jaringan terorisme sudah menyusup ke berbagai kalangan dan kelompok. Untuk hal tersebut menuntut kewaspadaan kita semua agar tidak lengah terhadap gerakan terorisme, karena terorisme bisa menyusup ke mana saja, tidak terbatas hanya di MUI.
Adanya tuntutan sekelompok orang yang ingin membubarkan MUI, saya kira hal itu terlalu berlebihan. Ibarat rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar?
Tuduhan MUI terpapar terorisme sangat tidak berdasar karena MUI telah menetapkan fatwa Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme, bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan hukumnya adalah haram.
Saya yakin apa yang dilakukan oleh AZ tidak ada kaitannya dengan MUI, dan itu menjadi tanggung jawab pribadi. Untuk hal tersebut saya mendukung pihak yang berwenang untuk memproses kasusnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Saya meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, tetap tenang dan tidak terpancing provokasi pihak-pihak yang ingin membuat kekacauan dengan mengadu domba dan memecah belah persatuan dan kesatuan umat.
Mari kita menjaga kedamaian dan kerukunan masyarakat dengan mengedepankan semangat persaudaraan.