Jumat, 26 April 24

Terekam CCTV Saat Penggerebekan, Polda Metro Jaya Bekuk Polisi Gadungan di Depok

Terekam CCTV Saat Penggerebekan, Polda Metro Jaya Bekuk Polisi Gadungan di Depok
* Polda Metro Jaya menahan 5 orang tersangka yang mengaku sebagai polisi. (Foto: Hms Pmj)

Jakarta, Obsessionnews – Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka yang berpura-pura menjadi anggota kepolisian. Dalam aksinya, tersangka memiliki modus melakukan penggerebekan di rumah korban yang berada di Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Selasa 30 Maret 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kelima tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial RMA alias Obot, MS alias Gabin, HW, MI dan PW alias Cak. Tersangka ditangkap pada hari Jumat 9 April 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, oleh Tim Opsnal Unit V Subdit 3 Polda Metro Jaya di Bojonggede, Depok.

“Salah satu dari pelaku menggedor rumah korban, lalu berpura-pura sebagai anggota kepolisian dari Polda, dengan bahasa ‘Saya dari Polda tiarap-tiarap kalian, prosesnya pengen cepet atau engga? Kalo pengen cepet tiarap diam’. Para tersangka berpura-pura menjadi anggota kepolisian yang melakukan penggerebekan di rumah korban,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (16/4/2021).

Petugas kepolisian pun mengejar para pelaku dengan memeriksa dan meneliti kamera pengawas. Saat itu, aksi pelaku terekam kamera pengawas, mulai dari sebelum memasuki rumah korban.

“Kita amankan kelima tersangka di Depok. Kami meneliti CCTV yang merekam aksi kelimanya saat masuk ke rumah korban. Mereka mengaku baru satu kali. Namun, kita masih dalami lagi, karena ada laporan yang sama seperti ini,” ucapnya.

Kemudian, para pelaku melakukan penggrebekan rumah dan menuduh bahwa pemilik rumah tersandung kasus narkoba. Lalu pelaku mengambil 4 unit handphone dan uang senilai Rp 2 juta milik korban.

“Di saat yang bersamaan, handphone para korban diambil secara paksa dan meminta untuk dibuka password oleh satu orang laki laki, serta salah satu pelaku menggeledah seluruh rumah korban,” kata Yusri.

Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.