Terbukti Korupsi Rp40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun

Terbukti Korupsi Rp40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun
Obsessionnews.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap Rp40 miliar terkait proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021. Majelis hakim yang diketuai Fahzal Hendri menyebut, eks politisi Partai Demokrat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebagaimana yang diatur dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, yakni Pasal 11 UU Tipikor. Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Kejagung Langsung Tahan Achsanul Qosasi di Rutan Salemba Cabang Kejagung "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan," kata Fahzal membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6). Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut pidana badan 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim memandang Achsanul yang bersikap sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang suap sebesar US$ 2,64 juta atau setara Rp40 miliar pada tahap penyidikan sebagai hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Baca juga: Waspadai Calon Anggota BPK Titipan "Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah, jadi ini pertimbangan kemanusiaan," kata hakim. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat UUD Nomor 28 Tahun 1999 dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Achsanul dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Achsanul menerima suap dengan jumlah besar dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang uangnya didapatkan dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan. Pemberian suap dilakukan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. (Antara/Erwin)